Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga kekuasaan legislatif yang mempunyai wewenang dalam pembentukan Perundang-undangan dalam konsep pemisahan kekuasaan (Trias Politica) yang dianut oleh Negara kesatuan Republik Indonesia. Lembaga tersebut dan Pemerintah  baru-baru ini sedang membahas Omnibus Law yang diakuinya akan menjadi penyelesaian masalah dalam pertumbahan ekonomi.
Omnibus Law atau yang bisa disebut UU Sapujagat, merupakan perampingan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU).
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Presiden. Dia menjelasakan jika peraturan tersebut akan menjadi kunci ke stabilan peningkatan Ekonomi dalam menghadapi perubahan dunia yang sangat cepat. Dalam penyesuaian itu tidak dapat dilakukan dengan aturan yang berbelit-belit, harus dengan aturan yang cepat pula. Kuncinya ya Omnibus Law. Terangnya
Namun, dalam pembahasannya tidak berjalan mulus malah menjadi polemik baru dalam Masyarakat. hal tersebut bisa dilihat dari beberapa aksi demo yang dilakukan oleh beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya memberikan untung kepada investor dan merugikan buruh.Â
Dan mirisnya lagi, aspirasi yang disampaikan masyarakat dari berbagai kalangan tidak dipertimbangkan dalam ketentuan draftnya. Hanya saja, aspirasi tersebut direspon dengan penundaan pembahasan, bukan perbaikan dalam daraft saat pembahasan.
Pada tanggal 04 Maret 2020, demo Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bem SI terjadi di depan Gedung DPR RI. Dalam aksinya mereka membawa 5 poin tuntutan, yang mana salah satu tuntutannya mereka mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi Masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.Â
Langkah tersebut disusul oleh buruh yang melakukan aksi virtual Tolak Omnibus Law saat peringatan Hari Buruh Sedunia. Yang mana 6 hari sebelum aksi buruh tersebut, Pemerintah dan DPR RI pada tanggal 24 April 2020 sepakat untuk menunda pembahasan pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Waktu
Pada saat ini, Negara Indonesia dihadapi permasalahan baru yang menyebabkan pemerosotan ekonomi yang sangat drastis, yaitu dengan munculnya virus corona yang berasal dari Negara tiongkok. Virus tersebut sudah menyebar luas ke pelosok negeri dengan jumlah korban yang cukup tinggi dalam waktu yang cukup singkat.
Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi wabah yang sangat cepat penyebarannya ini. Salah satunya yaitu kebijakan social distancing, namun kebijakan tersebut tidak seberapa pengaruhnya sehingga mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. yaitu PSBB, yang saat ini sudah diterapkan di kota-kota besar yang sudah banyak terjangkit virus ini.
Pemerintah dalam kebijakannya mengharuskan masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya dirumah saja. Seperti halnya, sekolah,kuliah, dan kerja yang bisa dilakukan dirumah.Â