Mohon tunggu...
Naufal Rafif Montaro
Naufal Rafif Montaro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unair 2023

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya yang memiliki ketertarikan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Sistem Zonasi pada PPDB yang Didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan

22 Agustus 2023   22:34 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLUNYA SISTEM ZONASI PADA PPDB YANG DIDUKUNG DENGAN KESENJANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR DI TINGKAT DAERAH (SDG 4)

            Tujuan utama dari kebijakan pemerintah terkait sistem PPDB berdasarkan zonasi menurut Pasal 2 Permendikbud No. 14 tahun 2018 adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

            Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Dengan memberlakukan kriteria penerimaan berdasarkan jarak antara lokasi tempat tinggal calon peserta didik dan lokasi sekolah, sistem zonasi.

            "Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang kita terapkan dua tahun terakhir ini. Tujuannya untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan," ungkap Mendikbud.

            Selama ini terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit dengan sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah yang tidak favorit atau biasa saja. Tentu saja sekolah tersebut memiliki peserta didik yang prestasi belajar dan akademiknya tergolong tinggi serta memiliki latar belakang keluarga yang memiliki ekonomi dan sosial yang baik. Sedangkan, terdapat juga sekolah yang berada di titik ekstrem. Yaitu sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong rendah atau kurang baik, dan umumnya berasal dari keluarga yang kurang mampu. Bahkan ada peserta didik yang tidak bisa menikmati sekolah yang dekat dengan rumahnya karena faktor pencapaian akademik. Hal tersebut dinilai tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan.

            "Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Layanan publik itu harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Jadi, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Sistem yang dikembangkan selama ini kurang memenuhi tiga persyaratan sebagai layanan publik itu," jelas Muhadjir.

            Kemudian sekolah favorit dan tidak favorit juga dipandang dapat memperuncing perbedaan dan memperlebar jarak kesenjangan. Hal tersebut tentu saja harus segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Maka dari itu program zonasi ini sangat memerlukan dukungan dari semua pihak, mulai dari siswa hingga walinya. "Ini persoalan persepsi, dan soal mental. Karena itu, sistem zonasi ini juga merupakan bagian dari upaya kita melakukan revolusi mental masyarakat, terutama persepsinya tentang pendidikan," kata Mendikbud

            Tapi ada hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Selain pemerataan siswa juga harus dilakukan pemerataan guru dan fasilitas dari tiap sekolah agar memiliki daya tarik yang sama tanpa menimbulkan. Maka dari itu pemerintah telah menyiapkan program pemerataan guru, terutama bagi guru PNS/dinas yang siap di-rolling  ke sekolah lainnya. Serta adanya program peningkatan kualitas ajar guru guna memenuhi kekurangan-kekurangan tersebut.

            Jadi pada dasarnya program ini pula berjangka panjang yang tidak serta merta langsung dapat terlaksana dalam waktu dekat. Jadi perlu adanya dukungan dari segala pihak untuk membantu program ini demi meningkatkan kualitas sekolah negeri di Indonesia ini. Lagipula jalur pendaftaran sekolah tidak hanya bergantung pada sistem zonasi, melainkan ada program atau jalur pendaftaran lain agar didapatkan sekolah sesuai dengan keinginan anak itu sendiri. Semoga program ini dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan bersama dan menanggulangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun