Mohon tunggu...
Naufal Rafi K
Naufal Rafi K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hubungan Internasional

Nama saya Naufal Rafi, saya mempunyai minat dibidang olahraga dan saya suka mengeksplor alam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggerakan response Hijau atau Green response di sekolah

25 Januari 2025   23:00 Diperbarui: 25 Januari 2025   23:00 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Google, Hijaukan Kembali

Eksploitasi lingkungan yang masih dilakukan oleh manusia saat ini sangat massif sekali. Baik untuk kepentingan Kerusakan lingkungan yang masif saat ini memberikan dampak negatif yang dirasakan oleh manusia. Kualitas kehidupan yang mulai menurun sejalan dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. 

 Reboisasi atau dalam bahasa Inggris yaitu reforestation adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alami, mengurangi dampak pemanasan global karena hutan dapat menyerap karbon dioksida di lapisan atmosfer, dan sebagai penyedia sumber daya, khususnya kayu , tetapi juga hasil hutan non-kayu.

 Konsep serupa, yaitu aforestasi  adalah jenis lain dari penghijauan yang mengacu pada proses pemulihan dan penciptaan kembali area hutan atau hutan yang mungkin sudah ada sejak lama tetapi mengalami deforestasi atau sebaliknya dihilangkan pada suatu titik di masa lalu atau tidak terbentuk secara alami (misalnya, alami padang rumput). Tujuan penghijauan biasanya merupakan kombinasi untuk memberikan manfaat pada lingkungan dan meningkatkan desain visual permukaan, misalnya penciptaan ruang hijau. Hal ini biasanya membutuhkan tindakan teknis seperti pengerjaan tanah untuk mendukung tumbuh tanaman Lebih jauh lagi, perawatan permanen dan irigasi biasanya diperlukan untuk memelihara lingkungan yang dihijaukan. Di beberapa daerah ada persyaratan normatif untuk perencanaan dan pelaksanaan penghijauan, misalnya penghijauan di pinggir jalan. Dalam Rekayasa Biologi tanah, tanaman dengan fungsi teknis mungkin diperlukan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2021 : 

Kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan. Sedangkan penghijauan lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan pada areal fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, permukiman, dan taman. 

Ada banyak manfaat yang bisa kita raih dalam penerapan reboisasi, manfaat nya adalah : 

- Hidrolis

- Orogolis

- Ekologis

- Klimatologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun