Mohon tunggu...
Naufal MubdiAhnaf
Naufal MubdiAhnaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kenotariatan UGM

Seputar Hukum, Otomotof, Audio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik

10 Juni 2024   01:26 Diperbarui: 10 Juni 2024   02:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini sudah dimulai penggunaan sertipikat hak atas tanah dalam wujud elektronik, hal ini merupakan transformasi digital dimana pelayanan pertanahan manual berubah menjadi elektronik, yang dilakukan untuk memberikan keamanan serta kemudahan bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah mengurangi resiko terhadap kerusakan, kehilangan, maupun manipulasi data kepemilikan tanah. Selain itu hal ini ditujukan untuk memudahkan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan data dan pelayanan pendaftaran tanah.

Sertipikat elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah elektronik.

Dalam kegiatan pembukuan hak secara elektronik mengjasilkan buku tanah elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi sebuah blok data yang mempresentasikan satu kesatuan data yuridis dan data fisik objek pendaftaran tanah, buku tanah elektronik yang telah disahkan dengan tanda tangan elektronik sekaligus mengesahkan sertipikat elektronik dalam bentuk dokumen elektronik (PDF).

Asli sertipikat elektronik ini merupakan file digital dalam bentuk PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik, pemegang hak atas sertipikat elektronik diberikan akses untuk membuka brankas elektronik miliknya. Hal ini akan memudahkan bagi pemegang hak jika terjadi kehilangan sertipikat atau rusak, karena pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan salinan resmi, namun cukup dengan mencetak kembali sertipikat elektronik yang dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses sertipikat elektronik pada brankas miliknya.

Dalam hal mengakses sertipikat elektronik secara digital, pemegang hak  harus mempunyai akun pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Apabila belum memiliki akun, maka Kantor Pertanahan wajib untuk membantu mendaftarkan akun untuk pemegang hak.

Hasil cetak sertipikat elektronik baik resmi maupun salinannya hanya berfungsi sebagai salinan cetak. Asli sertipikat elektronik adalah file dalam bentuk PDF yang tersimpan pada brankas elektronik.

Dalam hal peralihan hak karena jual beli dilaksanakan sebagai berikut :

  • Apabila sertipikat hak atas tanah belum diterbitkan secara elektronik, maka dilakukan alih media dan diterbitkan sertipikat elektronik. Kemudian pada buku tanah dan sertipikat lama dibubuhi stempel tidak berlaku lagi karena telah dilakukan alih media.
  • Apabila Sertipikat hak atas tanah telah diterbitkan secara elektronik maka setelah dilakukan pencatatan pada sertipikat elektronik eidisi lanjutan, sertipikat elektronik asalnya dimatikan dan diberikan tanda tidak berlaku yang bertuliskan "Edisi sertipikat ini tidak berlaku lagi dan telah diterbitkan edisi baru karena Jual Beli".

Sertipikat elektronik ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat pemegang Hak Atas Tanah dalam melakukan penyimpanan dan pengurusan sertipikat. Seperti mengurangi potensi kehilangan sertipikat atau merusak sertipikat karena penyimpanan yang kurang baik, serta memberikan kemudahan bagi kantor pertanahan untuk melakukan pengurusan dan pemeliharaan data.

Namun di sisi lain perlu untuk diperhatikan bahwa akhir-akhir ini di Indonesia seringkali terjadi kebocoran data milik pemerintah yang akhirnya isi data itu terbuka dan tersebar luas yang berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Juga sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat melalui sosialisasi mengenai adanya sertipikat elektronik tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahuinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun