Mohon tunggu...
naufalilham
naufalilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kiamat Ekologi : Deforestasi Untuk Pembangunan Keberlanjutan?

8 Februari 2025   22:39 Diperbarui: 8 Februari 2025   22:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia kaya akan sumber daya alam yang wajib seluruh rakyat Indonesia melestarikan namun di era saat ini alam  seperti akan kiamat akibat deforestasi. Pada rentang 2021 sampai 2023, deforestasi di Indonesia telah mencapai 1,9 juta ha. Angka ini menambah parah kehilangan hutan Indonesia pada rentang 2000-2017, yakni 23 juta ha.

Melalui Kementerian Kehutanan pemerintah merencanakan untuk memanfaatkan lahan hutan sebesar 20 juta ha sebagai cadangan pangan, energi, dan air. Luas hutan 20 juta ha sebanding dengan dua kali luas Pulau Jawa, yakni 128.297 kilometer persegi atau 12,28 juta ha. Hutan seluas ini sangat signifikan untuk melawan krisis iklim global yang akhirnya akan mengganggu pangan, energi, dan air.

Hutan menjadi sumber air dan sumber pangan. Namun banyak pangan yang hilang jika hutannya rusak. Serta hutan juga sumber energi karena hutan juga menghasilkan air dan udara yang segar. Masyarakat merasa khawatir dengan rencana pembukaan hutan ini. Jika pembukaan hutan dilakukan di kawasan dengan fungsi lindung dan konservasi maka akan datang kiamat ekologis seperti hilangnya habitat bagi satwa langka dan dilindungi dan konflik sosial.

Ambisius pemerintah era saat ini melalui Rencana proyek 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. KLHK juga merinci praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial. Pembukaan 20 juta hektar hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar, bencana ekologis, dan terancamnya tempat tinggal masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Fakta hingga saat ini aparat Kepolisian dan Tentara juga cenderung berpihak kepada Perusahaan yang berkonflik agraria dengan Masyarakat. Tidak jarang aktor keamanan melakukan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap Masyarakat.

Pemerintah perlu evaluasi rencana proyek maupun proyek dengan mengedepankan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan demi pembangunan keberlanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun