Kesejahteraan adalah impian dan hak setiap orang. Hak atas hidup dan penghidupan yang baik adalah tanggung jawab negara. Tanggung jawab pemerintah merupakan kewajiban konstitusional yang tertera pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.Â
Kesejahteraan diwujudkan dengan adanya kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara,  yang  dapat dicapai melalui penyediaan kesempatan kerja. Peluang kerja yang besar tentunya selaras dengan imbalan.Â
Dalam hal ini guna memenuhi kebutuhan para pekerja. Standar upah yang dibayarkan kepada karyawan dan pekerja yang baru mulai bekerja ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah. Kebijakan pengupahan diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil sejalan dengan strategi nasional.Â
Kebijakan pengupahan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah menetapkan upah minimum dan kekuasaan dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah diberikan berdasarkan hubungan kerja, jadi seharusnya pemberian upah didasarkan pada pengusaha untuk menetapkan upah minimum. Oleh karena itu, besaran upah harus ditentukan berdasarkan hubungan kerja.Â
Hubungan kerja didasarkan pada kontrak kerja yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/karyawannya. Kontrak kerja mengandung komponen pekerjaan, gaji dan ketertiban.Â
Jumlah upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada karyawannya ditentukan dalam kontrak kerja. Dalam menentukan upah minimum, dalam hal ini tidak boleh melanggar hukum dan harus mematuhi kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, apakah kebijakan pemerintah yang ada sudah efektif?
Kebijakan pemerintah  tentang  pengupahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang IV Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dibandingkan  dengan  Undang-Undang Nomior 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nyatanya muatan materinya lebih buruk.
Mengapa? Hal ini terjadi karena kebijakan ini menghapus upah minimum sektoral provinsi dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penghapusan upah minimum tersebut, melemahkan atau mengurangi bahkan mencekik kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak serta bertentangan bahkan tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Â
Menyikapi hal tersebut, pekerja/serikat buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh telah menolak akan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan baik melalui upaya hukum dan juga melalui demonstrasi.