Mohon tunggu...
Naufal HarisJauhari
Naufal HarisJauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang

Hobi Bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Wow! TPST 3R Mulyoagung Mengubah

8 Desember 2023   10:40 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:06 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah dapat didefinisikan sebagai sisa-sisa dari kegiatan konsumsi ataupun proses produksi yang sudah tidak mempunyai nilai guna yang berasal dari berbagai sektor seperti industri, rumah tangga, pasar, dan lain-lain. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, "sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan." Sampah biasanya dianggap sudah tidak berharga lagi karena sudah tidak memiliki manfaat atau nilai guna, oleh karena itu sampah seringkali tidak diperdulikan oleh manusia yang pada akhirnya menyebabkan keberadaan dari sampah itu sendiri menjadi semakin banyak dan menumpuk tanpa adanya penanganan. Hal seperti menumpuknya sampah tanpa adanya penanganan akan mencemari lingkungan dan memberikan banyak dampak negative bagi lingkungan dan Masyarakat di sekitarnya.

Salah satu desa dengan permasalahan sampah yang cukup serius adalah Desa Mulyoagung, Desa Mulyoagung memiliki luas wilayah 596,36 Ha dengan tingkat populasi penduduk mencapai 11.296 kepala keluarga / 9.268 rumah. Sempitnya lahan kosong dan peningkatan jumlah penduduk menyebabkan peningkatan volume produksi sampah setiap harinya. Permasalahan sampah ini akan berdampak buruk untuk lingkungan jika tidak disediakan sarana dan prasana pengelolaan yang baik. Tingginya arus urbanisasi ke perkotaan juga menjadi penyebab semakin tingginya volume sampah yang harus dikelola setiap hari. Apalagi volume sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 133 m3/hari yang dominan berasal dari sampah-sampah warga Desa Mulyoagung. Hal tersebut bertambah sulit karena keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sejak akhir tahun 1990 warga mulai membuang sampah di lahan tepi sungai Brantas. Bertambahnya jumlah penduduk membuat volume

sampah yang dibuang meningkat, akibatnya lahan tidak mampu menampung sampah dan sampah mulai longsor ke sungai yang menyebabkan sungai menjadi tercemar.

Pada tahun 2005, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Mulyoagung yang peduli terhadap kelestarian lingkungan sejak program kali bersih (Proaksih) berusaha untuk menciptakan solusi dari permasalahan sampah ini. Dari solusi yang ditawarkan oleh KSM Desa Mulyoagung maka keluarlah ide untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi akhir dari permasalahan sampah yang sebelumnya hanya dibuang di daerah aliran sungai Brantas. Maka pada tahun 2008 dengan difasilitasi oleh beberapa lembaga yang ada, diantaranya adalah Program Nasional Pemberayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebesar 100 Juta, APBN sebesar 1,2 Miliar Rupiah, APBD Kabupaten Malang sebesar 100 Juta Rupiah, Desa Mulyoagung yang berupa lahan seluas 4000 m2, Serta partisipasi dari masyarakat Desa Mulyoagung, total biaya keseluruhan mencapai 4 Miliar Rupiah. Dengan keadaan tersebut maka pada akhir tahun 2010 (bulan Desember 2010) TPST Mulyoagung Bersatu telah resmi berdiri dan mulai beroperasi. Artikel ini akan membahas adakah eksternalitas dari adanya TPST ini terhadap Masyarakat Desa Mulyoagung itu sendiri, baik itu eksternalitas positif ataupun negatif dari adanya TPST 3R Mulyoagung.

TPST 3R Mulyoagung adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berada di Jl. TPST No.01, Dusun Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TPST ini memiliki kapasitas pengolahan sekitar 64 m3/hari dari sekitar 5.903 rumah yang berada di Kawasan Mulyoagung. TPST 3R Mulyoagung ini mengelola dua jenis sampah, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik meliputi sisa-sisa makanan, dan potongan dari tumbuhan atau dedaunan. Sampah anorganik mencakup bahan-bahan seperti plastic, kertas, logam, dan kaca. Untuk memudahkan pengolahan sampah, kawasan TPST dibagi menjadi tiga bagian. Untuk Zona 1 menjadi tempat sampah yang baru masuk, Zona 2 menjadi tempat oemilahan, dan Zona 3 menjadi tempat pengomposan.

Pembangunan TPST 3R Mulyoagung banyak memberikan dampak yang positif bagi masyarakat disekitarnya. Dampak tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penyuluhan dan edukasi, serta dampak lingkungan yang positif. TPST 3R Mulyoagung melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat Mulyoagung Bersatu dalam pengelolaan sampah, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sampah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Melalui pengelolaan sampah yang baik, tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah, tetapi juga memberikan manfaat tersendiri kepada masyarakat seperti mendapatkan training atau pelatihan untuk memilah dan mengolah sampah anorganik untuk didaur ulang untuk dijadikan barang-barang yang bernilai ekonomis, ataupun untuk dijual pada pihak ketiga, sedangkan untuk sampah organik menjadi kompos yang pada akhirnya nanti akan dibagikan kepada mereka yang menjadi pekerja dan kepada masyarakat sekitar, sedangkan sisanya nanti akan dijual.

TPST 3R Mulyoagung juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, terutama melalui kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah. TPST 3R Mulyoagung ini tidak menggunakan mesin dalam prosesnya, tetapi menggunakan tenaga manusia sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan cara memperkerjakan masyarakat setempat. Penyerapan tenaga kerja oleh TPST ini tentu saja membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran, serta membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bahkan TPST 3R Mulyoagung hingga saat ini masih berperan penting dalam menyokong Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Mulyoagung.

Dengan adanya TPST 3R ini juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya dari membuang sampah sembarangan dan pentingnya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sehingga masyarakat tahu bahwa sampah bisa menjadi bencana namun bisa juga menjadi berkah jika dikelola dengan baik dan benar. Masyarakat yang bekerja di TPST juga terlebih dahulu akan diberikan pelatihan atau training sehingga dapat bekerja secara baik dan optimal.

Selain itu, TPST 3R Mulyoagung mampu mengurangi dampak negatif oleh terhadap lingkungan sekitar, seperti pencemaran udara, tanah, dan air akibat pembakaran sampah dan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setelah adanya TPST 3R ini lingkungan setempat menjadi lebih bersih dari sebelumnya, hal ini secara tidak langsung juga berdampak kepada kesehatan masyarakat yang meningkat. Beberapa penyakit dapat bersumber dari sampah yang tidak dikelola dengan baik. Dengan demikian, TPST 3R Mulyoagung memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan serta kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun