Berikut ini konvensi hukum laut tahun 1982, menentukan bahwa garis batas laut hanya mungkin ditentukan melalui perundingan dengan kesepakatan. Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah yang harus dipandang sebagai suatu hal yang sensitive dan berpotensi besar menimbulkan konflik, salah satu contoh hal yang menimbulkan potensi besar dalam menimbulkan konflik suatu wilayah adalah tentang perebutan wilayah. Karena dari semua negara yang ada didunia ini tidak mungkin dari mereka diam saja apabila kehilangan wilayahnya walaupun hanya sejengkal. Maka dari itu sebuah negara harus memiliki suatu kedaulatan yang pasti dan lebih terjamin supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan, dan itu semua membutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme yang dapat diterima semua negara. Untuk mencapai semua itu tentunya tidak mudah untuk dilaksanakan dalam waktu yang sedikit untuk menyelesaikannya.
A. Sengketa Sipadan-Legitan menguji kedaulatan Indonesia
      Indonesia dengan bentuk geografinya sebagai negara kepulauan yang membentang beribu-ribu pulau dengan corak beraneka ragam dan ciri-cirinya sendiri,maka untuk menjega keutuhan teritorial serta perlindungan kekayaan alam serta perlindungan kekayaan perlu semua pulau/kepulauan harus berada dalam keutuhan dan kesatuan yang bulat.
     Kasus pulau Sipadan dan Legitan mulai muncul sejak tahun 1966 ketika Tim Teknis Landas Kontinental Indonesia Malaysia membicarakan antara batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau tersebut tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara Republik Indonesia, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran perpu No.4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia.
     Dalam perkembangan hukum Internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat, pelanggaran terhadap wilayah suatu negara berakibat fatal bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan dan apabila berlarut-larut akan mengakibatkan peperangan. Dengan batas wilayah dituntut hubungan yang baik bagi setiap negara dan perjanjian-perjanjian yang diciptakan perlu ditaati agar tidak merugikan kepentingan negara lain.
Â
Â
B. Sengketa Sipadan-Legitan Dalam Konteks Teori Kedaulatan
     Kedaulatan teritorial suatu negara mencakup tiga dimensi, yang terdiri dari daratan,lautan dan udara. Seperti sebuah dalil hukum Romawi yang berbunyi cujus estsolum, ejus est usque ad coelum. Dalil ini memiliki arti "Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala-galanya yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai kelangit dan segala apa yang berada didalam tanah".
     Sengketa  dapat  disebabkan  karena  perbedaan   pandangan   terhadap   batas    teritorial, pengingkaran perjanjian serta ketidakjelasan perbatasan ketika bangsa Belanda menjajah Indonesia. Terkait kasus sengketa pulau Sipadan dan Legitan, maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta fakta lain yang dapat mendukung kepemilikan pulau tersebut.
     Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya sesuai peta uniteral 1979 Malaysia serta mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Dilihat dari letak kedua pulau ini dapat disebut zona perbatasan (frontiers) yang seharusnya dapat disebut titik pangkal garis pangkal kepulauan Indonesia.