Gupit, Sukoharjo (13/8/2023)Â -- Pada pertengahan Juli 2023, Sukoharjo dinyatakan darurat kekerasan seksual. Hal ini tercatat dengan adanya 17 kasus Kekerasan Seksual terhadap anak yang belum diselesaikan. Fakta ini merupakan sebuah fenomena gunung es, bahwa berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual sejatinya hanya sebagian kecil yang melakukan pelaporan.
Kendati di lingkungan Desa Gupit tidak pernah terjadi kasus demikian, namun tetap diperlukan sebuah langkah preventif sebagai payung untuk mengantisipasi, mencegah dan menangani apabila terjadi kekerasan seksual di Desa Gupit. Program Internalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Seksual di Lingkungan Desa Gupit merupakan bagian dari langkah preventif tersebut.
Program ini menyasar Kelompok Kerja (Pokja I) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Gupit dan Pemerintah Desa. Hal ini dilakukan dengan pembuatan Buku Saku yang menyadur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain pemberian pemahaman mengenai lingkup dan bentuk kekerasan seksual, internalisasi ini dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan pertama kekerasan seksual. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindarkan domino's effect bagi seorang korban.
Program ini kemudian difinalisasi dengan penyedian lembaga layanan pengaduan kekerasan seksual. Berbagai lembaga yang terintegrasi ini terdapat berbagai cakupan baik nasional atau regional. Hal ini dapat ditinjau melalui digaetnya Sahabat Perempuan Anak (SAPA 129), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas Perempuan dan P2TP2A Kabupaten Sukoharjo.
Eksistensi internalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Gupit melalui Buku Saku ini diharapkan mampu menghadirkan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual. Bagaimanapun, Si Vis Pacem Parabellum. Apabila ingin perdamaian maka bersiaplah untuk berperang. Oleh karena itu, untuk menciptakan kedamaian dan keamanan lingkungan maka diharapkan warga senantiasa belajar cara untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkup  Desa Gupit.
(Naufal Hasanuddin Djohan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
DPL Â Â : Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM
      Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA