Kedua, proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan perlu dikendalikan melalui penerapan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek. Melalui studi analisis mengenai dampak lingkungan dapat diperkirakan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Ketiga, mengutamakan kegiatan penanggulangan pencemaran udara, tanah, dan air.
Keempat, melakukan pengembangan keanekaragaman hayati untuk syarat stabilitas tatanan lingkungan.
Kelima, melakukan pengembangan kebijakan ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan.
Keenam, melakukan pengembangan peran masyarakat, ketenagaan, dan kelembagaan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Ketujuh, melakukan pengembangan hukum lingkungan yang dapat mendorong peradilan dalam menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan.
Kedelapan, pengembangan kerja sama luar negeri. (*)