Mohon tunggu...
Naufal Faiz
Naufal Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa dengan Ambisius tinggi namun tak terlihat oleh waktu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KIA, Apakah Menjadi Blunder bagi Pekerja Perempuan?

16 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:58 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini,DPR membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang akan disahkan menjadi Undang-Undang nantinya. RUU KIA nantinya akan menjamin hak mendasar bagi ibu, termasuk hak bagi ibu yang bekerja dan penyandang disabilitas.Hal ini mencakup hak untuk mendapat pelayanan dan jaminan Kesehatan sebelum dan saat masa kehamilan,saat dan pasca melahirkan,dan akses yang mudah terhadap pelayanan Kesehatan.

Selain itu, mencakup pula hak atas rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,dan berhak mendapat pendampingan serta layanan psikologi (Pasal 4 ayat (1) RUU KIA). Ini merupakan sebuah Langkah yang bagus bagi perkembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Melihat pentingnya pengasuhan orang tua dalam proses tumbuh kembang anak sebagai tonggak emas masa depan bangsa.Belum lagi dimasa mendatang Indonesia akan mendapatkan bonus demografi.Dimana perlu adanya SDM yang unggul menghadapi bonus demogrfi tersebut.

Melihat problematika yang ada terhadap Undang-undang sebelumnya yaitu UU No.13 tahun 2003, dimana masih belum efektif dan menjadi jaminan bagi para perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

Problematika yang ada seperti sulitnya para perempuan dalam mengambil upah atau tunjangan saat cuti hamil dan pemutusan kontrak sepihak pasca mengambil cuti melahirkan.Pada pelaksanaan nantinya setelah disahkan menjadi Undang-undang,setiap perusahaan wajib memberikan hak cuti kepada perempuan,suami,maupun keluarga sebagai pendamping.

Khususnya menjamin pekerjaan bagi ibu atau perempuan yang bekerja untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapat haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Adapun ibu atau perempuan yang bekerja,berhak mendapat waktu istirahat khusus selama waktu kerja untuk memerah air susu ibu.

Cuti melahirkan selama enam bulan,waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,dan hak lainnya.Lebih dari itu,ada cuti pendampingan keguguran bagi suami atau keluarga sang istri atau keluarga yang melahirkan.

Melihat respon DPR yang tanggap mengenai permasalahan para perempuan yang mengambil cuti hamil ini tentunya perlu diapresiasi.

Namun hal ini masih perlu ditimbang,dikarenakan dengan adanya kebijakan cuti selama 6 bulan bagi para perempuan yang hamil.Tentunya para perusahaan akan mempertimbangkan kembali untuk meng-hire para pekerja perempuan yang sudah menikah.

Karena adanya kebijakan mengenai cuti perempuan hamil selama enam bulan dan diharuskan membayar gaji mereka secara penuh di tiga bulan pertama dan 70 persen dibulan keempat dan seterusnya hingga selesai cuti.

Secara jelas mungkin beberapa perusahaan akan meminimalisir jumlah pekerja perempuan yang sudah menikah dalam perusahaan mereka.Hal ini akan menjadi sebuah ketimpangan gender,dimana jumlah atau lapangan kerja bagi karyawan atau pekerja perempuan akan lebih sedikit dibandingkan para pekerja lelaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun