Judul: SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum.
Penerbit: CV. LADUNY ALIFATAMA
Tebal: 16 x 24 cm; xii + 133 hal
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7829-37-9
Buku Sosiologi Hukum karya Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum. (2020) merupakan sebuah kontribusi signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam buku ini, penulis membahas secara komprehensif tentang sosiologi hukum, menekankan pentingnya memahami hukum sebagai produk dari interaksi kompleks antara individu, kelompok, dan lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat.
BAB 1
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Bab 1 Pengertian Sosiologi Hukum Sosiologi hukum, menurut beberapa ahli, adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. Dalam konteks ini, Dr. Azmi Siradjuddin menekankan bahwa sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, tetapi juga sebagai produk dari interaksi kompleks antara individu, kelompok, dan lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat.
2. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
1. Dasar Sosial Hukum: Contohnya adalah hukum nasional Indonesia yang dasar sosialnya adalah Pancasila dengan ciri-ciri gotong royong dan musyawarah kekeluargaan.
2. Efek Hukum terhadap Gejala Sosial Lain: Contohnya adalah UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU pemilu dan partai politik terhadap gejala politik, dan UU perguruan tinggi terhadap gejala pendidikan.
3. Kegunaan Sosiologi Hukum
Bab 1 juga membahas tentang pengaruh Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang sangat penting dalam memahami fenomena hukum dalam konteks sosial. Dengan menggunakan metode empiris dan analisis kritis, sosiologi hukum dapat menjelaskan mengapa suatu hukum dipraktikkan sebagaimana yang ada dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga dapat menganalisis kebenaran empiris suatu peraturan perundang-undangan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan keadaan masyarakat tertentu.
BAB 2
Bab 2 dalam buku "Sosiologi Hukum  Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum. membahas tentang Pengertian Hukum. Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai dimensi Butir-Butir hukum,Pengertian Hukum dll.
*Butir-Butir Hukum : Butir-butir hukum yang merupakan komponen dasar dari sistem hukum. Ini mencakup peraturan-peraturan yang berlaku, keputusan-keputusan pengadilan, dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hukum. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
*Pengertian Hukum:Pengertian hukum adalah topik yang sangat penting dalam bab ini. Penulis menjelaskan bahwa hukum bukan hanya sebagai seperangkat peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, tetapi juga sebagai alat pengendalian sosial yang mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini memperluas pemahaman tentang hukum sebagai suatu fenomena sosial yang kompleks.
*Definisi Hukum :Definisi hukum adalah suatu konsep yang telah dipahami secara berbeda-beda oleh para ahli. Menurut beberapa sumber, hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kaidah sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dan mempromosikan keadilan[1][2]. Dalam konteks ini, Dr. Azmi Siradjuddin memberikan definisi yang lebih spesifik tentang hukum sebagai suatu produk sistem sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya.
*Penerapan Hukum:Penerapan hukum adalah aspek yang sangat penting dalam sosiologi hukum. Penulis membahas tentang bagaimana hukum diterapkan dalam praktek sosial, bagaimana proses hukum mempengaruhi hubungan sosial dan kekuasaan, serta bagaimana faktor sosial seperti gender, ras, kelas, dan budaya berinteraksi dengan hukum[1]. Dengan demikian, pembaca dapat memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan budaya dalam masyarakat.
BAB 3
Bab 3 dalam buku " Sosiologi Hukum" karya Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum berfokus pada Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan. Dalam bab ini, Penulis juga menjelaskan bahwa sosiologi hukum berkembang sebagai ilmu pengetahuan yang menggunakan metode ilmiah untuk menganalisis hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan analitis dan empiris untuk memahami bagaimana hukum terbentuk, diimplementasikan, dan mempengaruhi masyarakat. Ini mencakup analisis tentang pola perilaku masyarakat, kekuatan-kekuatan yang membentuk perilaku hukum, dan hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial budaya.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup berbagai kajian studi yang penting. Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum meliputi:
1. Landasan Sosial Hukum: Contohnya adalah hukum nasional Indonesia yang landasan sosialnya adalah Pancasila dengan ciri-ciri gotong royong dan musyawarah kekeluargaan[2].
2. Pengaruh Undang-Undang terhadap Fenomena Sosial Lain: Contohnya adalah UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU pemilu dan partai politik terhadap gejala politik, dan UU perguruan tinggi terhadap gejala Pendidikan.
Kegunaan Sosiologi Hukum :Sosiologi hukum memiliki kegunaan yang sangat penting dalam memahami fenomena hukum dalam konteks sosial. Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum dapat digunakan untuk:
1. Memprediksi dan Menjelaskan Fenomena Hukum: Sosiologi hukum dapat memprediksi dan menjelaskan berbagai fenomena hukum, seperti bagaimana suatu kasus memasuki sistem hukum dan bagaimana penyelesaiannya.
2. Menganalisis Hubungan Antara Hukum dan Faktor Sosial: Sosiologi hukum menganalisis hubungan antara hukum dan faktor sosial, seperti gender, ras, kelas, dan budaya, yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum.
Hubungannya dengan Filsafat Hukum :Sosiologi hukum juga memiliki hubungan yang erat dengan filsafat hukum. Penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum memahami hukum sebagai alat pemeliharaan kekuasaan dan reproduksi struktur sosial yang tidak setara. Ini mencakup analisis tentang peran hukum dalam mempertahankan ketidaksetaraan sosial dan dominasi kelompok-kelompok tertentu.
Sosiologi Hukum di Indonesia :Penulis juga membahas tentang sosiologi hukum di Indonesia. Sosiologi hukum di Indonesia melibatkan analisis tentang bagaimana hukum nasional Indonesia, seperti Pancasila, mempengaruhi perilaku masyarakat dan bagaimana undang-undang di Indonesia mempengaruhi fenomena sosial lainnya, seperti ekonomi, politik, dan Pendidikan.