Mohon tunggu...
Naufal DamaraLubis
Naufal DamaraLubis Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Cagur

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Berpotensi Terjerumus Narkoba, Mahasiswa KKN Tim 1 Undip Melakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Remaja Karang Taruna Kelurahan Kriwen

16 Februari 2024   15:19 Diperbarui: 16 Februari 2024   15:36 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Dokumentasi Pribadi

Narkoba atau yang biasa disebut dengan istilah napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Istilah napza seringkali digunakan oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Seiring berkembangnya globalisasi, peredaran narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. 

Berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setidaknya sekitar 115,1 ton ganja, 3,3 ton sabu, 50,5 hektar lahan ganja, dan 191.575 butir ekstasi telah disita sepanjang tahun 2021. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020. Permasalahan narkoba merupakan hal yang sangat kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, hukum, dan spiritual.

Walaupun peredaran narkoba lebih masif terjadi di kota-kota besar, namun hingga kini peredaran narkoba sudah mulai memasuki daerah-daerah perdesaan, termasuk di Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo. Berdasarkan cerita dari beberapa masyarakat setempat, beberapa waktu lalu terdapat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan saat kegiatan kompetisi memancing di Embung Bladon, Kelurahan Kriwen. Pihak kepolisian dengan sigap menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. Setelah terjadinya fenomena tersebut, kegiatan pemancingan yang dilakukan di Embung Bladon dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. 

whatsapp-image-2024-02-15-at-00-22-10-65cf1416de948f32820eb722.jpeg
whatsapp-image-2024-02-15-at-00-22-10-65cf1416de948f32820eb722.jpeg

Untuk merespons fenomena masuknya narkoba di Kelurahan Kriwen, Naufal Damara Lubis, salah satu mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum memiliki program penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada remaja anggota Karang Taruna Dwi Manunggal Rw.03 Kelurahan Kriwen. 

Program ditujukan kepada remaja karena ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja paling mengkhawatikan jika dibandingkan kelompok usia lainnya. Dimana remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa yang tentunya belum stabil secara mental. 

Rasa ingin tahu,ingin mencoba,mudah dipengaruhi menjadi faktor pendukung rawannya remaja untuk menyalahgunakan narkoba. Materi yang disampaikan antara lain ialah dampak negatif penyalahgunaan narkoba, klasifikasi golongan narkoba, sanksi hukum bagi pelaku, dan upaya pencegahan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Program penyuluhan bertujuan untuk memberikan edukasi tentang dampak narkoba ditinjau dari berbagai aspek yaitu hukum dan kesehatan. Kegiatan ini dilakukan dengan memaparkan materi melalui PPT dan pembagian leaflet anti narkoba kepada para remaja Karang Taruna Rw.03 Kelurahan Kriwen. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para remaja akan bahaya narkoba sehingga dapat menghindari penggunaan narkoba demi menciptakan generasi penerus bangsa yang cemerlang.

Penulis             : Naufal Damara Lubis / S1 Fakultas Hukum

DPL                : Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, S. Si,. M. Si dan Muhamad Azhar, SH., LL.M..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun