Foto Bersama Naufal Damara Lubis (Mahasiswa KKN TIM I Undip 2023/2024) dengan salah satu pelaku UMKM di Kelurahan Kriwen) Pada Minggu (21/01) (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Kriwen, Sukoharjo (21/01/2024) – Kecamatan Sukoharjo terbagi menjadi 14 kelurahan, salah satunya ialah Kelurahan Kriwen dengan luas 313,35 yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Bulakan, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Combongan, Kelurahan Kenep, Desa Tambakboyo, dan Desa Tangkisan. Kriwen terbagi menjadi enam kampung, di antaranya Bangsri Cilik, Krenen, Bangsri Gede, Bladon, Kriwen, dan Ngluwang. Hal ini menjadikan Kawasan Kriwen memiliki 10 RW dengan 33 RT serta terdapat sebanyak 5.513 penduduk dengan total 2.819 Kartu Keluarga (KK). Banyaknya jumlah penduduk di Kelurahan Kriwen tersebut tentunya dapat menjadi tantangan ataupun potensi tersendiri.
Kelurahan Kriwen dengan kepadatan penduduk yang sedemikian rupa memiliki potensi di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang cukup besar dalam meningkatkan perkembangan ekonomi. Berdasarkan data yang di dapat dari kelurahan, setidaknya terdapat 118 UMKM di Kelurahan Kriwen yang terdiri dari berbagai jenis usaha. Berdasarkan KBLI nya, UMKM di Kelurahan Kriwen terdiri dari bidang jasa, kelontong, mebel, hingga makanan dan minuman yang beberapa di antaranya diproduksi rumahan.
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit/angka yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya yaitu sebagai persyaratan pengajuan kredit, mempermudah perolehan bantuan dari pemerintah, mempermudah perolehan pelatihan, dan beberapa manfaat lainnya.
Menurut penuturan dari menteri investasi, Bahlil Lahadalia, pada bulan Juli 2023 lalu, masih ada sekitar 50% UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki NIB. Begitu juga halnya di wilayah Kelurahan Kriwen yang belum memikiki izin usaha/NIB. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kekhawatiran para pelaku UMKM terhadap pembayaran pajak apabila ingin mendaftarkan usaha mereka dalam NIB. Padahal, pada kenyataannya UMKM hanya dapat dikenakan pajak apabila memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000, sedangkan untuk yang dibawah penghasilan tersebut tidak akan dipungut pajak.
Situasi dan kondisi tersebut sangat disayangkan karena para pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Sehingga dalam rangka menyikapi kondisi tersebut, Naufal Damara Lubis selaku mahasiwa KKN TIM I Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum memiliki program untuk melakukan penyuluhan mengenai manfaat dan NIB sebagai legalitas suatu usaha serta pendampingan pendaftaran NIB melalui web OSS kepada pelaku usaha di Kelurahan Kriwen.
Melalui program tersebut, diharapkan pelaku UMKM di Kelurahan Kriwen semakin peduli dan sadar akan pentingnya NIB ataupun bentuk legalitas lainnya guna mengembangkan usaha menjadi lebih baik. Dengan demikian, roda perekonomian masyarakat dalam berusaha di Kelurahan Kriwen dapat berkembang lebih pesat. Selain itu, masyarakat dapat bertahan dalam persaingan usaha yang semakin ketat karena telah banyak yang memiliki legalitas secara hukum sebagai bukti kredibilitas dan perizinan dalam memasarkan usahanya ke luar Kecamatan Sukoharjo.
Penulis       : Naufal Damara Lubis / S1 Fakultas Hukum