Mohon tunggu...
Muhammad Nauval
Muhammad Nauval Mohon Tunggu... -

ahli hukum tata negara, capital market, Cyber law, pemerhati siaran TV, Pemerhati kedaulatan dan pertahanan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Teknik Korupsi di Lingkungan Hakim

26 Juni 2012   03:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:31 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk perkara-perkara perdata biasanya terjadi kolusi antar oknum hakim dengan oknum baik dari pihak penggugat maupun tergugat yang berani memberikan upeti atau sogokan yang lebih besar, maka dalam putusan yang dimenangkan adalah pihak tersebut. teknik ini berlanjut dari tingkat pertama ke tingkat banding. kolusi yang dilakukan bisa langsung antara penggugat/ tergugat dan pengacaranya dengan atau melaui perantara atau calo-calo baik dari lingkungan peradilan atau pihak ketiga yang telah berpropesi sebagai calo (makelar kasus).

Adapun untuk perkara pidana inisiatif terjadinya korupsi bisa di prakarsai oleh terdakwa dan pengacaranya dan bisa pula pihak oknum-oknum hakim yang proaktif menawarkan jasanya. apabila telah tercapai telah tercapai kata sepakat untuk mengatur berat ringan hukuman yang akan dijatuhkan atau atas permintaan terdakwa/pengacarnya untuk dibebaskan dari hukuman sama sekali dan jumlah imbalan disepakati, maka bunyi vonis akan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. teknik korusi ini berlaku pada tingkat pertama dan banding. kadangkala teknik korupsi di lingkungan peradilan ini dilakukan tanpa sepengetahuan,dan hanya dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan kepaniteraan dengan memalsukan bunyi vonis, berspekulasi terhadap putusan hakim dan membohongi pengacara/ tersangka/penggugat/tergugat bahwa pegawai tersebut mampu untuk mengatur bunyi vonis.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun