Mohon tunggu...
NAUFAL AZIZ PUJA SEMBADA
NAUFAL AZIZ PUJA SEMBADA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Literasi adalah jembatan dari kesengsaraan menuju harapan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Pembentukan AUKUS

2 Oktober 2022   18:52 Diperbarui: 2 Oktober 2022   19:10 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menjalin sebuah hubungan dengan negara lain dalam dunia internasional, tentu saja sebuah negara memiliki sebuah politik luar negerinya masing-masing. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 1999 Pasal 1, "Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional." Hal-hal yang sudah disebutkan diatas, tentu saja akan mempengaruhi citra maupun hubungan suatu negara dengan negara-negara lain.

Politik luar negeri Indonesia sendiri adalah bebas aktif. Undang-undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 1999 Pasal 3 menjelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan 'bebas aktif' adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." 

Dari awal kemerdekaan Indonesia sampai sekarang, berbagai kebijakan, sikap, dan langkah telah tempuh oleh politik luar negeri Indonesia. Salah satu bentuk dari politik luar negeri Indonesia adalah menyikapi terbentuknya AUKUS karena dapat mempengaruhi wilayah Indo-Pasifik.

Pada tanggal 15 September 2021 telah disepakatinya kemitraan strategis antara Australia, Inggris (UK), dan Amerika Serikat (US) dalam bentuk Trilateral Defence Partnership atau pakta pertahanan trilateral AUKUS. Kata AUKUS ini diambil dari akronim ketiga negara tersebut.

 Agenda utama dari pakta pertahanan tritateral AUKUS adalah sebagai penguatan kerja sama militer antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat yang mana bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan Indo- Pasifik dengan berfokus pada pengembangan industri dan teknologi militer, khususnya dalam hal pengembangan kapal selam tenaga nuklir. Pakta kesepakatan ini disampaikan oleh Joe Biden Selaku Presiden Amerika Serikat yang mana terciptanya perdamaian dan stabilitas keamanan kawasan Indo-Pasifik adalah suatu keharusan yang perlu di jaga dalam jangka waktu yang panjang. 

Tentu saja Indonesia sebagai negara yang berada dalam wilayah Indo-Pasifik menaruh perhatian dalam pembentukan AUKUS ini. Selain memiliki kedekatan geografis, Indonesia-Australia juga sama-sama terlibat dalm konflik Laut China Selatan. Posisi tersebut menjadikan Indonesia terjebak dalam pusaran konflik antara AUKUS dengan China. 

Ketegangan ini menjadi suatu hal menarik untuk dianalisis yaitu kebijakan Pemerintah Indonesia menanggapi adanya AUKUS yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga mempunyai keterkaitan dengan China dan disisi lain Indonesia harus menerapkan politik luar negeri mereka yaitu bebas aktif. Perlu ditegaskan kembali bahwa bebas aktif disini bukan berarti Indonesia netral tanpa sikap yang jelas.

Banyak negara yang berspekulasi bahwa ketegangan antara AUKUS dan China memiliki potensi membesar dan menciptakan sebuah perang dingin kedua, hal ini dikarenakan kedua belah pihak sama-sama memiliki senjata nuklir. Tentu saja hal tersebut menimbulkan sebuah kekhawatiran terhadap negara-negara yang masuk kedalam wilayah Indo-Pasifik.

Indonesia sebagai negara yang masuk dalam wilayah Indo-Pasifik tentu segera menentukan sikap dalam menanggapi hal tersebut, dimana sikap tersebut nantinya harus sesuai dengan prinsip bebas aktif dan harus mengedepankan kepentingan nasionalnya sendiri. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Indonesia tidak bersikap netral namun tetap berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan luar negeri yang tidak lain dan tidak bukan dapat menguntungkan negara Indonesia.

Jika kita melihat dari sudut pandang perolehan keuntungan yang didapat Indonesia, kedekatan negara-negara anggota AUKUS dengan Indonesia dibidang militer tentu akan menguntungkan Indonesia dalam modernisasi alutsista TNI. Walaupun hal tersebut menjadikan Indonesia lebih condong ke AUKUS dan bisa dibilang tidak secara maksimal menerapkan politik luar negeri bebas aktif, namun hal tersebut bisa dirasionalkan jika melihat ketegangan Indonesia-China dalam konflik LCS serta keuntungan-keuntungan yang didapatkan Indonesia dalam bidang militer karena pertahanan juga merupakan satu hal yang patut menjadi perhatian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun