Mohon tunggu...
Muhammad NaufalAryaguna
Muhammad NaufalAryaguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Diponegoro

Naufal, mahasiswa UNDIP jurusan Teknik Listrik Industri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Kelurahan Kasihan Taat Aturan dengan Pengenalan Hukum di Masyarakat

11 Agustus 2023   00:59 Diperbarui: 11 Agustus 2023   01:53 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonogiri – Pada  Senin 24 juli 2023 telah terlaksana kegiatan sosialisasi terkait penyuluhan hukum bagi perangkat kelurahan serta ketua rt dan rw di lingkungan kasihan dengan mengambil tema “Wujudkan Kelurahan Kasihan Taat Aturan  dengan Pengenalan Hukum di Masyarakat” yang di pandu langsung oleh mahasiswa KKN  Universitas Diponegoro Fakultas Hukum, Muhammad Farouqa Arsyadtyo. 

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan saudara yang dipanggil akrab arsy tersebut dilakukan bersamaan adanya pertemuan rapat ketua RT dan Ketua RW seluruh kelurahan kasihan dimana rangkaian acara tersebut terdapat juga adanya penyluhan yang dilakukan oleh beberapa Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang bertugas di Kelurahan Kasihan, Acara berlangsung dengan sangat khidmat dimana diawali dengan sambutan Ketua Kelurahan serta beberapa staf kelurahan hadir untuk mengikuti acara tersebut.

Dalam acara berlangsung setidaknya terdapat sekitar 13 ketua RW dan 23 ketua RT yang hadir dalam mengikuti keberlangsungan acara, hal ini menjadi satu pertemuan yang sangat bermanfaat bagi beberapa pihak yang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut tidak dipungkiri, adanya penyuluhan hukum terhadap target sasaran yaitu perangkat kelurahan serta tokoh masyarakat yang terdapat di lingkungan kelurahan kasihan dapat menjadikan acuan agar memegang teguh terkait penegakan hukum yang ada di lingkungan kelurahan kasihan adapun hal yang di bincangkan oleh arsy selaku pembicara dalam memaparkan program penyuluhan terhadap target sasaran yang di tuju adapun terkait pembahasan.

Antara lain Masyarakat harus sadar hukum agar terhindar dari pelanggaran sehingga masyarakat perlu tau mana perilaku yang melanggar mana yang tidak kemudian hukum membawa kedamaian, ketenangan dan keadilan yang dapat diwujudkan bersama antar kelompok yang dimana pembicara menjelaskan terkait bagaiman hukum itu harus ada, mengapa hukum hadir di masyarakat dan berdampak banyak bagi keberjalanan kepemerintahan di masyarakat sehingga masyarakat sadar akan bagaimana hukum bisa menjadi solusi atau jalur untuk memecahkan suatu permasalahan, 

Foto bersama perangkat Kelurahan Kasihan (Dok. Tim II KKN Undip Kel. Kasihan) 
Foto bersama perangkat Kelurahan Kasihan (Dok. Tim II KKN Undip Kel. Kasihan) 

Suratno ketua RT Jatituwo dalam testimoni nya terkait mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan “ya hal ini khususnya buat kita yang tidak paham hukum bisa lebih tau dan bisa memanfaatkan hukum itu bisa lebih baik ya dan kita tadi jg tau bagaiamana hukum adat itu bisa berlaku juga nantinya ketika ada konflik masyarakat yang ada.”  

Tak hanya itu juga dalam sosialisasi tersebut juga memberikan waktu untuk tanya jawab serta memberikan konsultasi hukum singkat terkait dengan keadaan hukum di masyarakat kelurahan kasihan sehingga berdampak baik agar menambah wawasan terkait keberadaan hukum yang ada di masyarakat.

Penulis: Muhammad Farouqa Arsyadtyo, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun