Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Alifi
Muhammad Naufal Alifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

hobi saya main bola dan favorit saya makan

Selanjutnya

Tutup

Financial

KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus: Solusi Keuangan Syariah untuk UMKM

10 Desember 2024   15:50 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus: Solusi keuangan syariah untuk UMKM

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Muamalat Mulia Kudus merupakan lembaga keuangan berbasis syariah yang didirikan pada tahun 2010 oleh STAIN Kudus, mahasiswa Ekonomi Syariah (sekarang IAIN Kudus). Lembaga ini didirikan dengan tujuan utama untuk mendukung pengembangan perekonomian masyarakat, khususnya melalui jasa keuangan yang profesional dan terpercaya berdasarkan hukum syariah. Tujuan utama KJKS BMT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kudus.

Dengan prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian) dan mejsir (perjudian), KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menawarkan beragam layanan keuangan inovatif yang sesuai dengan syariat Islam. Melalui fungsi sosial dan ekonominya, KJKS BMT menawarkan solusi yang relevan bagi UKM untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus telah selesai contoh nyata keberhasilan lembaga keuangan syariah dalam memperkuat perekonomian masyarakat. Dengan pendekatan syariah, BMT tidak hanya membantu pertumbuhan UMKM, namun juga mendukung perekonomian daerah secara keseluruhan.

Di masa depan, inovasi layanan digital dan penguatan pengetahuan hukum syariah akan menjadi kunci cita-cita BMT untuk berperan sebagai mesin perekonomian yang berbasis keadilan dan kemiskinan.

Produk dan Jenis Usaha yang Didukung

KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menawarkan berbagai produk simpanan dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan UMKM. Produk tabungan antara lain:

1. Deposit Pokok : Deposit awal yang harus dibayarkan member setelah bergabung.

2. Tabungan Wajib : simpanan rutin bulanan yang menjadi modal dasar BMT.

Selain itu, produk pembiayaan yang ditawarkan antara lain pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), musyarakah (kemitraan dengan bagi hasil) dan mudarabah. (kerja sama berbasis ekuitas dan manajemen bisnis). Produk ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi UMKM, sesuai syariah, sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan dukungan keuangan yang adil dan transparan.

Jenis usaha yang didukung meliputi perdagangan, jasa, pertanian dan banyak sektor lainnya. Tujuan utama BMT adalah untuk mendukung usaha mikro dan kecil yang sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun