Mohon tunggu...
naufal Akbar
naufal Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa s1

Main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Lembaga Hukum dan Masyarakat Sipil dalam Mempromosikan Hak Asasi Manusia

22 Oktober 2023   17:07 Diperbarui: 22 Oktober 2023   17:09 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Hukum dan Masyarakat sipil adalah suatu kesatuan yang berkesinambungan dan bersinergi dalam banyak hal. Apalagi dalam mempromosikan HAM, jadi disini harus kita ketahui betapa pentingnya HAM dan HAM semua orang mempunyai hak yang sama.

Tetapi terkadang mayoritas masyarakat belum benar benar melek tentang HAM dan banyak juga yang terkadang acuh terhadap hak hak orang lain, disini saya tidak menyalahkan akan tetapi dalam analisa saya korban terbanyak adalah masyarakat yang minoritas contoh nya seperti masyarakat minoritas yang bermukim di kalangan masyarakat yang mayoritasnya berbeda kebudayaan

Banyak masyarakat minoritas yang merasa hak hak nya di rampas seperti tidak boleh melakukan aktivitas kebudayaan nya yang seharusnya dilakukan jadi seperti adanya deskriminasi antar masyarakat yang ujung ujungnya terjadi kontak fisik dalam masalah seperti ini, dan kalau sudah seperti ini jelas jelas melanggar hak asasi manusia itu sendiri berawal dari berbeda keyakinan atau kebudayaan yang berakhir dengan masalah seperti ini.

Dan disini peran penting Lembaga Hukum dan Masyarakat sipil mempromosikan HAM terhadap masyarakat masyarakat yang belum benar benar tau apa itu HAM. Jadi dengan mempromosikan atau mensosialisasikan HAM hidup di masyarakat lebih aman, damai, dan tentram tanpa adanya lagi pelanggaran pelanggaran HAM itu yang timbul hanya karna adanya perbedaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun