Pertama-tama saya ucapkan puji syukur terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, atas Berkat serta Rahmat-Nya kita semua masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menunjang ilmu lebih tinggi, yaitu dengan menempuh perkuliahan. Di dunia perkuliahan ada banyak sekali kampus yang menyediakan berbagai macam jurusan yang mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkompeten dibidangnya.Â
Jenjang pada pererkuliahan pun tak hanya sebatas lulusan Sarjana 1 (S1) adapun jenjang yang biasa disebut Diploma, yang termasuk dalam vokasi serta dinaungi oleh Forum Pendidikan Tingi Vokasi indonesia yang digagas oleh 5 kampus ternama yaitu Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universtas Brawijaya, dan Universitas Negeri Yogyakarta. Nah, dengan begitu banyaknya jurusan yang dapat dipilih, disini saya akan membahas tentang jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau lebih dikenal dengan K3.
K3 merupakan jurusan yang bergerak dibidang kesehatan, yang lebih tepatnya mencegah terjadinya kecelakaan atau mengantisipasi agar kecelakaan kerja tidak terjadi. K3 sendiri memiliki lambang yaitu palang yang yang dilingkari roda bergigi sebelas. Lambang tersebut memiliki makna, yaitu :
Palang         : Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi      : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih   : Bersih dan suci.
Warna Hijau   : Selamat, Sehat dan Sejahtera.
Sebelas Gerigi : Sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Secara umum lambang K3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (helm keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah Perusahaan terhadap penerapan K3 didalam tempat kerja. Selain itu logo ataupun lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu-rambu maupun papan nama pada Perusahaan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan terhadap K3 di lingkungan tempat kerja. Dengan adanya K3 diharapkan keselamatan serta kesehatan para pekerja tetap menjadi perioritas utama dalam bekerja.
Jurusan K3 ini terbentuk karena banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai bidang, sehingga ahli k3 pun sangat dibutuhkan, seperti yang dijelaskan pada Regulasi Ahli K3 Umum, Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Sehingga para lulusan K3 sangat berpeluang besar di Era Pembangunan seperti sekarang ini.Â
Materi yang dipelajari secara umum yaitu, jurusan ini mempelajari cara meminimalisir dan menangani bahaya serta risiko yang terjadi di lingkungan kerja. Selain itu, pembahasannya tidak hanya seputar keselamatan kerja di lingkungan proyek, melainkan juga menyangkut tentang gizi saat bekerja dan pengelolaan amdal. Masih banyak perusahaan yang belum memiliki tata keselamatan yang ideal sesuai syarat ILO.Â