Mohon tunggu...
Naufal Cahaya Pangestu
Naufal Cahaya Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Seorang laki laki tampan gagah dan berani. merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negri berbasis islam di Solo Raya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Serta Dampak dan Analisis Perceraian yang Terjadi di Kab. Wonogiri

6 Maret 2024   19:14 Diperbarui: 6 Maret 2024   19:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pada setiap tahunnya, pernikahan yang tejadi di daerah Wonogiri adalah 10.000 -- 11.000 pernikahan. Ini bukan angka yang sedikit melainkan banyak terjadi pernikahan di daerah tersebut sedangkan untuk angka perceraian menunjukkan angka 8-9 persen saja. Disinilah peran kua untuk bagaiman untuk pasangan yang akan menikah diberikan pemahaman tentang arti dari pernikahan itu sendiri sehingga nantinya angka perceraian dapat ditekan serta angka keluarga bahagia semakin tinggi.

 Pada masyarakat wonogiri juga terdapat kebudayaan yang mana mereka para keluarga atau salah satu diantara keluarga mereka merantau ke daerah yang lebih besar ekonominya atau bahkan hingga menjadi tenaga kerja asing. Inilah yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian terjadi karena banyak keluarga mereka ditinggal dan tidak diberi nafkah selama berbulan-bulan atau ketika balik ke kampung halamannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Sebetulnya peran kua harusnya diperbaiki kembali dengan segala kegiatan yang dapat membangun hubungan yang erat antar pasangan suami istri walaupun nantinya salah satu harus pergi keluar untuk mencari nafkah. Program-program yang ada sekarang haruslah diperbaiki dan diusahakan agar setiap pasangan yang ikut mendapatkan dampak dari adanya program kua. Dalam perjalanan sebuah rumah tangga maka tidak mungkin bahwa rumah tangga tersebut tidak ada masalah yang terjadi. Namun dengan banyaknya masalah yang tejadi nantinya diharuskan seorang kepala rumah tangga untuk menyelesaikannya dengan kepala dingin dan tidak melampiaskan emosinya kepada anggota keluarga. Ini dilakukan agar semua anggota keluarga mendapatkan ketentraman batin selama dalam rumah tangga.

Faktor Faktor penyebab Perceraian sendiri adalah
a. Perselingkuhan, yaitu pasangan yang menghianati janji perkawinan adalah penyebab paling sering yang banyak menyebabkan Perceraian.
b. Kurangnya komunikasi, komunikasi menjadi salah satu pondasi yang harus diterapkan didalam sebuah rumah tangga, jika komunikasi rumah tangga tersebut kurang maka bisa juga menjadi faktor yg memicu Perceraian.
c. perdebatan atau pertengkaran, cara menangani konflik" rumah tangga sangat berpengaruh berapa lama ketahanan mereka membina rumah tangga, konflik dan perdebatan terus menerus mencerminkan sebuah kondisi pernikahan yang tidak sehat.
d. kdrt, pelecehan oleh pasangan maupun orang tua baik secara verbal, fisik, seksual, dan emosional. Hal itu adalah kenyatan yang begitu menyedihkan bagi beberapa pasangan dan berakhir dimeja pengadilan.
e. Masalah finasial/ekonomi, kerap menjadi hal yang umum Perceraian itu terjadi, dalam sebuah hubungan yang serius finasial menjadi hal yang cukup penting.

 Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. UU perkawinan menyebutkan adanya 16 hal penyebab perceraian. Penyebab perceraian tersebut lebih dipertegas dalam rujukan Pengadilan Agama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana yang pertama adalah melanggar hak dan kewajiban.
Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami. Oleh karena itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak. Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat. Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam produknya. Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2), dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Sehingga, walaupun surat talak tersebut sah secara hukum, namun tidak ada kata kesepakatan diantara dua pihak untuk bercerai. Sebagai contoh, apabila seorang suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak satu yang diucapkan tersebut harus dilegalkan telebih dahulu di depan pengadilan.
Talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Saat ini Pengadilan Agama memberikan sarana mediasi. Di pengadilan sekarang sudah dimulai sejak adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung No, 1 Tahun 2002. Seluruh hakim di Pengadilan Agama benar-benar harus mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut.

Faktor-faktor serta Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab- kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidak harmonisan dalam keluarga.

 Lalu Dampak perceraian nantinya akan berdampak dalam beberapa macam hal,seperti :
1. Dampak terhadap suami/istri
akibat dari perceraian adalah suami/isteri hidup sendiri", suami/isteri berhak bebas menikah lagi dgn orang lain.
2. Dampak terhadap anak
Perceraian dipandang dari segi betapa pentingnya peran keluarga terhadap anak"nya, keluarga menjadi tempat perlindungan yang aman, karena adanya ibu, ayah, kasih sayang, perhatian, dan lain". jika dalam suatu keluarga yang cemara terjadi perceraian, maka hilang sudah harapan", tempat berlindung, kasih sayang, bagi sang anak dan itu akan menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara lngsung atau tidak langsung.
3. Dampat terhadap harta kekayaan
Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian
perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta
kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta gonogini/ harta bersama. Untuk harta
bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan
adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan. Harta
bersama atau gono-gini adalah harta yang dihasilkan dari suatu perkawinan baik oleh pihak suami saja/ kedua-duanya harta yang diperolehsecara bersama sama dalam suatu perkawinan. Dampak terhadap suami-isteriyaitu bagi bekas suami dan isteri dengan perceraian sudah kehilangan statusnya menjadi duda dan janda. Dampak terhadap anak yaitu anak akan merasa bingung, resah, risau, malu, sedih, dan sering diliputi perasaan dendam, benci, sehingga anak menjadi kacau dan liar. Dampak terhadap harta kekayaan yaitu adanya pembagian harta bersama.

 Masalah perceraian bisa menjadi masalah yang kompleks dan menuntut , namun ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya:
1.Konseling Perkawinan: Mengikuti sesi konseling perkawinan bersama seorang profesional dapat membantu pasangan untuk memahami sumber masalah dan mencari solusi yang memadai. Konselor perkawinan dapat memberikan wawasan dan strategi untuk mengatasi konflik.
2.Komunikasi yang Terbuka: Komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan sangat penting. Cobalah untuk mengungkapkan perasaan dan kekhawatiran dengan terbuka, serta mendengarkan dengan penuh perhatian apa yang disampaikan pasangan.
3.Membuat Kesepakatan: Membuat kesepakatan yang jelas dan adil mengenai pembagian tanggung jawab, aset, dan keuangan dapat mengurangi ketegangan dan konflik selama proses perceraian.
4.Mediasi: Jika ada ketegangan yang tinggi antara pasangan, mediasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang.
5.Pengacara: Jika mediasi tidak berhasil atau terdapat perselisihan yang rumit, pengacara yang berpengalaman dalam hukum perceraian dapat memberikan bimbingan hukum dan membantu melindungi hak-hak masing-masing pihak.
 Dampak perceraian bisa sangat beragam, baik secara emosional, sosial, maupun finansial. Beberapa dampaknya termasuk:
-Stres Emosional: Perceraian dapat menyebabkan stres emosional yang besar bagi pasangan, terutama jika terdapat anak-anak dalam pernikahan tersebut.
-Dampak pada Anak: Anak-anak sering kali menjadi korban utama dari perceraian, dan mereka bisa mengalami masalah emosional, psikologis, dan perilaku sebagai hasil dari perpisahan orang tua.
-Masalah Finansial: Perceraian dapat berdampak pada situasi keuangan, termasuk pembagian aset, hutang bersama, dan biaya hukum yang tinggi.
-Perubahan Sosial: Perceraian juga dapat mengubah dinamika sosial dan hubungan dengan teman, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Penting untuk diingat bahwa meskipun perceraian bisa menjadi proses yang sulit, dengan dukungan yang tepat dan pendekatan yang bijaksana, pasangan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan hidup dengan baik.

Disusun oleh Kelompok 03 :

1. Raihan Rafi Huda Pratama

2. Layla Dzurriyatur Rohmah

3. Niken Khoirunnisa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun