Mohon tunggu...
Naufal amantaponto
Naufal amantaponto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Gen-Z yang ingin semua hal cepat selesai.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Internasional Diabaikan, 800 nyawa melayang!

14 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 14 Juni 2024   16:40 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konflik antara Palestina dan Israel menjadi berita hangat di telinga masyarakat. Korban kejahatan perang tidak lagi pandang mata, mulai dari warga sipil, anak-anak, perempuan, sampai pasien rumah sakit. Pemerintah dunia masih belum bisa mengambil sikap tegas atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Konflik berkepanjangan yang paling rumit di dunia dan telah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Tidak lagi tentang isu wilayah, kini konflik tersebut mulai menyambangi berbagai elemen termasuk militer, agama, sejarah, dan politik. Bahkan ketika korbannya tidak lagi hanya para pelaku perang, yang dimaksud di sini adalah mayoritas mereka yang tidak mengangkat senjata pun terdampak oleh perang maka tindak kejahatan Israel terhadap Palestina dapat disebut sebagai genosida.

Serangan militer dalam beberapa waktu terakhir telah menyebabkan masuknya korban secara massal di fasilitas medis yang didukung oleh Medecins Sans Frontieres (MSF), merupakan salah satu organisasi yang bergerak di bidang kesehatan dan kemanusiaan dunia. Dilansir dari website resmi MSF yang menyatakan bahwa dalam sepekan telah ada 800 korban jiwa2 meninggal dunia akibat pembantaian yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, maka MSF menuntut untuk Israel menghentikan pembantaian ini. Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti pengabaian militer Israel terhadap Hukum Internasional dalam berperang sehingga meningkatkan korban warga sipil. 

Hukum humaniter internasional telah mengatur batasan secara ketat tentang objek sasaran yang tidak boleh diserang dalam perang sekalipun menjadi sasaran pembalasan. Dalam hal ini adanya hukum humaniter internasional menjadi sebuah norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional yang sedang dalam konflik bersenjata. Pengabaian Israel atas hukum humaniter internasional tersebut menjadi momok serius yang seharusnya dapat diadili oleh International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Namun, ICJ seperti menutup mata dan tidak memberi putusan yang mengadili Israel. Ketika Afrika Selatan mengajukan tuntutan pidana atas genosida Israel-Palestina, Kuasa Hukum Kementerian Luar Negeri Israel menampik tudingan tersebut dengan dalih bahwa penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil Israel dan Palestina adalah akibat dari strategi Hamas 

Siaran pers dalam laman resmi milik MSF justru menampilkan kebalikannya. Bahwa sejak awal bulan, pasukan Israel telah mengintensifkan pengeboman di beberapa bagian Gaza dan pengabaian serangan-serangan tersebut di mata dunia telah menandakan adanya dehumanisasi4 total terhadap kehidupan orang-orang Palestina. Dikatakan oleh Brice De Le Vigne selaku Kepala Unit Darurat MSF "Bagaimana bisa pembunuhan lebih dari 800 orang dalam satu minggu, dianggap sebagai operasi militer yang mematuhi hukum humaniter internasional? Kami tidak bisa lagi menerima pernyataan bahwa Israel mengambil 'semua tindakan pencegahan'- ini hanya propaganda." 

Konflik ini baru mendapat perhatian dari seluruh mata dunia setelah propaganda media melalui pemboikotan produk, penandatanganan petisi, aksi massa, dan juga peran pemerintah dalam memberi respon melalui Kementerian Luar Negeri masing-masing negara, dengan menyepakati resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) atas usulan Amerika Serikat yaitu gencatan senjata.5 DK-PBB menghendaki gencatan senjata selama enam minggu dan akan diperpanjang apabila hal ini dapat menjadi jalan untuk mendamaikan kedua pihak perang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun