Mohon tunggu...
Naufal Hakim
Naufal Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Berkah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok KKN 125 Lakukan Penanaman Tembakau di Desa Truko

10 Juli 2024   17:22 Diperbarui: 10 Juli 2024   17:32 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Truko, 10 Juli 2024 -- Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 125 dari Universitas Islam Negeri Walisongo telah melakukan kegiatan penanaman tembakau di Desa Truko. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk menambah Pengetahuan tentang penanaman tembakau.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kelompok KKN Posko 125 bekerja sama dengan pemerintah desa . Mereka memberikan pelatihan tentang teknik penanaman dan perawatan tembakau yang baik, serta cara-cara untuk meningkatkan hasil panen.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang tembakau di Desa Truko untuk meningkatkan produktivitas tanaman tembakau mereka," ujar Petani Tembakau" Selain itu, kami juga ingin memperkenalkan praktik pertanian yang lebih modern dan ramah lingkungan kepada masyarakat."

Kegiatan penanaman ini diikuti oleh seluruh anggota kelompok KKN Posko 125. Para petani diajarkan cara menyiapkan lahan, memilih bibit unggul, serta teknik penanaman dan pemeliharaan yang tepat.

Di samping penanaman tembakau, kelompok KKN Posko 125 juga merencanakan berbagai kegiatan lain seperti sosialisasi kesehatan, edukasi lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya untuk memberdayakan masyarakat Desa Truko.

Dengan adanya kegiatan ini, Mahasiswa KKN Posko 125 pun berharap pengalaman ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran berharga bagi mereka sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun