Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan.Â
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Transparency International, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Upaya untuk memerangi korupsi melibatkan tindakan hukum, reformasi kebijakan, penguatan institusi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif korupsi. Banyak negara dan organisasi internasional telah berkomitmen untuk mengurangi tingkat korupsi dan mempromosikan tata kelola yang baik sebagai bagian dari upaya meningkatkan pembangunan dan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI