Pada dasarnya hukum tidak bisa dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang berinteraksi langsung dengan dinamika masyarakat. Hukum berfungsi tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai refleksi dari interaksi sosial yang kompleks. Hukum berfungsi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Seperti yang kita ketahui Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kehidupan sosial. Hukum tidak dapat dipahami secara utuh tanpa mempertimbangkan konteks sosialnya, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosiologi yang mempelajari aspek-aspek sosial dari hukum. Hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan terjalin erat dengan struktur kekuasaan, norma sosial, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.
Dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Hukum”, Zainuddin Ali menjelaskan bahwa dalam mengkaji hukum dalam persoalan tertentu diperlukan metode pendekatan yaitu metode yuridis normatif, dalam metode ini permasalahan yang ada akan ditinjau menggunakan dasar hukum. Selain itu, terdapat metode yuridis empiris, dimana permasalahan akan ditinjau dengan melihat fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Hukum memiliki fungsi-fungsi sosial yang kompleks yaitu sebagai kontrol sosial seperti menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menjadi instrumen perubahan sosial. Di negara berkembang seperti Indonesia, hukum berperan penting dalam mengatur kehidupan publik dan membentuk perilaku masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali teralihkan oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang adil dan merata menjadi tantangan besar dalam konteks sosiologis.
Hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari masyarakat tempat ia beroperasi. Hukum adalah produk sosial yang dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, dan ekonomi suatu masyarakat. Berdasarkan teori-teori klasik sosiologi hukum dari tokoh-tokoh seperti Max Weber dan Emile Durkheim, yang memandang hukum sebagai salah satu instrumen sosial untuk menjaga ketertiban dan kontrol sosial. Dapat ditekankan bahwa memahami kekuatan sosial yang memengaruhi pembuatan dan penerapan hukum itu cukup penting. Salah satu kekuatan utama yang dari hukum adalah terkait kelas sosial, kepentingan politik, dan ekonomi memainkan peran signifikan dalam membentuk hukum. Dalam konteks Indonesia, faktor-faktor ini telah mempengaruhi perkembangan hukum di negara tersebut, baik dalam hal penerapan hukum maupun bagaimana hukum digunakan sebagai alat oleh kelompok-kelompok berkuasa.
Kekuatan sosiologi hukum juga terletak pada kemampuannya untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan dalam cara hukum diterapkan kepada berbagai kelompok dalam masyarakat. Hukum kadang-kadang digunakan secara diskriminatif, di mana kelompok-kelompok tertentu mendapatkan perlakuan hukum yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan yang lain. Secara realitanya hukum tidak hanya bersifat normatif tetapi juga refleksi dari pola interaksi dalam masyarakat. Sebagai seorang akademisi penting bagi kita untuk melihat hukum dalam konteks sosialnya, bukan semata-mata sebagai aturan yang mengikat secara formal. Dengan itu, kita akan mengetahui bahwa hukum bukan hanya alat yang bersifat represif, melainkan juga progresif. Dalam karyanya Zainuddin Ali berpendapat bahwa hukum memiliki kekuatan untuk mempengaruhi perubahan sosial, namun perubahan tersebut harus diiringi oleh reformasi struktural yang mendukung penerapannya. Dengan demikian, hukum bisa menjadi alat yang efektif dalam menciptakan keadilan sosial, tetapi juga dapat menjadi alat penindasan jika diterapkan tanpa memperhatikan konteks sosial dan kepentingan masyarakat luas.
Hukum memegang peranan yang sangat luas mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, sebagaimana berikut:
- Hukum dan Stratifikasi dalam Realita Sosial, Dalam konteks stratifikasi sosial, hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan. Hal ini dapat terlihat dari bagaimana regulasi dan kebijakan dibuat, sering kali menguntungkan kelompok tertentu sambil merugikan yang lain. Stratifikasi sosial mencakup pembagian masyarakat menjadi lapisan-lapisan berdasarkan status ekonomi, pendidikan, dan kekuasaan. Stratifikasi ini tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga kultural. Hukum dapat berperan dalam mempertahankan stratifikasi ini dengan cara memberikan legitimasi kepada struktur kekuasaan yang ada. Dalam buku Sosiologi Hukum karya Zainuddin Ali digarisbawahi bahwa hukum dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat atau mengubah stratifikasi sosial. Di satu sisi, hukum bisa menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial; di sisi lain, hukum juga bisa digunakan untuk mempertahankan ketidakadilan yang ada.
- Penegakan Hukum dalam Masyarakat, Untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat perlu beberapa faktor antara lain kaidah hukum/peraturan itu sendiri, petugas/aparat penegak hukum, sarana/fasilitas yang digunakan dalam menegakkan hukum, dan kesadaran masyarakat. Dari keseluruhan faktor tersebut yang hingga saat ini masih menjadi momok adalah kesadaran masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh pada hukum yang berlaku akan menghambat terwujudnya penegakkan hukum. Sehingga dengan hal itu diperlukan berbagai tahapan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam diri masyarakat antara lain yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, penaatan hukum, pengharapan terhadap hukum, lalu sampai pada peningkatan kesadaran hukum.
- Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dan Terwujudnya Keadilan, Dalam konteks Indonesia, dapat ditemukan banyak contoh nyata bagaimana hukum di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, dan budaya. Salah satu isu yang diterkait adalah bagaimana hukum di Indonesia terkadang gagal mencapai keadilan sosial karena adanya ketimpangan kekuasaan dan korupsi. Namun, penerapan hukum di Indonesia yang sering kali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan. Zainuddin Ali memberikan pembahasan mendalam tentang bagaimana hukum dapat menjadi instrumen perubahan sosial. Hukum memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat, namun dalam praktiknya seringkali juga dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan politik. Secara analisisnya konsep keadilan sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum, terkadang hukum justru menciptakan ketimpangan jika tidak diterapkan secara adil, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
- Konsep HAM dalam Hukum Indonesia, Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga liang lahat, yang merupakan pemberian Tuhan YME. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu. Dalam konteks Hukum Indonesia, HAM dijamin oleh Undang-Undang. Dasar 1945 dan berbagai regulasi serta konvensi Internasional yang diadopsi negara Indonesia. Hukum yang progresif adalah hukum yang dapat menjawab tantangan-tantangan sosial yang muncul di masyarakat salah satunya yaitu isu-isu hak asasi manusia. Di sisi lain, terdapat berbagai tantangan dalam implementasi HAM di Indonesia, seperti masalah korupsi, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural. Meskipun ada landasan hukum yang kuat, banyak kasus pelanggaran HAM yang belum ditangani dengan baik. Dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan HAM yang efektif, diperlukan komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penghormatan terhadap HAM.
Berdasarkan pembahasan diatas, sosiologi hukum memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana hukum berperan dalam membentuk dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Relevansi hukum dalam masyarakat terletak pada kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, sekaligus mempertahankan ketertiban dan keadilan. Hukum yang relevan adalah hukum yang mampu merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara efektif, bukan hanya sebagai alat pengendalian formal, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai yang berkembang. Dengan pemahaman ini, peran hukum dalam masyarakat tidak hanya terletak pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang adaptif terhadap tantangan sosial, memastikan bahwa ia tetap bermakna dan kontekstual dalam kehidupan sehari-hari.
Rujukan
Alfarisi S., Hakim M. S., “Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat sebagai Kontrol Sosial”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 2, 2019.
Tarigan D. F., Indrasari R. Y., Fitri A., Saragih G. M., “Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat”, Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 5 No. 2, 2023.
Hadi N. A. K., “Penegakan Hukum di Indonesia dilihat dari Prespektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10 No. 2, 2022.
Roseffendi, “Hubungan Korelatif Hukum dan Masyarakat ditinjau dari Prespektif Sosiologi Hukum”, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 3 No. 2, 2018.