Mohon tunggu...
Natasya Anisa Putri
Natasya Anisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Hello Readers! Welcome and Enjoy Exploring the World Through Words

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Interaksi Masyarakat terhadap Gejala Sosial dalam Bingkai Sosiologi Hukum

10 September 2024   16:36 Diperbarui: 12 September 2024   05:14 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh:
Putri Wahyuningsih Hapsari, Firda Nur Aisyah, Safrila Dewi Windarti, Far'hah Nur Azizah, Natasya Anisa Putri

Email:
putriwahyuningsihhapsari@gmail.com, firdaanura@gmail.com, safriladewiwindarti@gmail.com, farahnurazizah993@gmail.com, natasyaanisa58@gmail.com

Kata Kunci: Masyarakat, Gejala Sosial, Interaksi

Di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang, sosiologi hukum menjadi disiplin ilmu yang semakin relevan. Studi ini tidak hanya membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sosial, tetapi juga menggali hubungan kompleks antara masyarakat dengan gejala sosial disekitarnya. Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana keterkaitan keduanya secara realita dalam permasalahan disekitar kita serta keterkaitannya dari sudut pandang keislaman.

Perlu kita ketahui masyarakat merupakan makhluk yang selalu melakukan interaksi dengan makhluk lainnya. Dalam kehidupan masyarakat  manusia harus memperhatikan dan melaksanakan peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tentram, baik hukum positif maupun hukum islam. Jika terjadi pelanggaran hukum terhadap  peraturan hukum yang berlaku maka  peraturan yang dilanggar harus ditegakkan. Kemudian, Gejala Sosial adalah hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan gejala nonsosial yang terjadi akibat adanya hubungan interaksi dalam masyarakat. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa hekekatnya tanda-tanda yang muncul dalam suatu lingkungan masyarakat yang disinyalir akan menimbulkan permasalahan sosial apabila tidak diantisipasi dengan baik. Sedangkan Interaksi sendiri yaitu tindakan yang terjadi secara dua orang atau lebih yang bereaksi akan timbal balik melalui kontak langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks keislaman, masyarakat akan terus berinteraksi dengan gejala sosial disekitarnya, interaksi tersebut tidak hanya diatur dalam hukum positif melainkan juga dilandasi dengan norma-norma hukum Islam.

Seperti pada kenyataan empirisnya, terdapat permasalahan yang tergolong dalam gejala sosial di Indonesia saat ini yaitu terkait program pemerintahan terbaru berupa Tapera (tabungan rumah rakyat), terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (PP 21/2024). Program ini dibuat dengan tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dengan memberikan rumah subsidi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, dengan cara memotong 3% dari gajinya pada setiap bulannya. Program ini juga mengalami banyak pro kontra dalam masyarakat, karena dianggap memberatkan bagi mereka yang memiliki gaji sedikit.

Namun, bagi peserta non-MBR yang telah memiliki rumah, simpanan ini bisa berfungsi sebagai tabungan hari tua, dan  dana tersebut dapat dicairkan kembali sesuai jumlah sesuai jumlah setoran ditambah dengan bunga setorannya setelah peserta yang bersngkutan pensiun. Sementara dari kontra-nya dijelaskan bahwa kesulitan masyarakat dalam nembeli rumah disebabkan dalam 3 faktor utama, yakni harga tanah yang semakin mahal, daya beli yang rendah, dan tidak mampu untuk kredit karena gaji habis untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini presiden joko widodo sudah memperhitungkan sebelumnya tetang hal tersebut, sehingga jokowi merujuk hal tersebut pada pengalaman serupa saat pemerintah menerbitkan kebijakan BPJS.

Dalam menanggapi hal tersebut nyatanya ketika kebijakan yang ditetapkan setelah mempertimbangkan kepentingan rakyat dan dengan didasarkan landasan hukum yang jelas sekalipun tetap menimbulkan pro kontra menjadi gejala sosial di masyarakat. Ketika implementasinya tidak berjalan dengan baik seperti terdapat ketidakadilan dalam distribusi manfaat atau kesulitan akses bagi kelompok berpenghasilan rendah hal ini bisa menyebabkan ketidakpuasan sosial, ketimpangan, atau masalah perumahan yang lebih besar. Dampak semacam itu bisa disebut sebagai gejala sosial karena mempengaruhi aspek sosial ekonomi masyarakat. Jika ditinjau dari sudut pandang keislaman, permasalahan ini juga dapat memerlukan perhatian yang lebih. Sebab, apabila terdapat ketidakadilan dalam hal tersebut dapat menimbulkan munculnya kemudharatan bagi salah satu pihak, dan hanya memberi kesejahteraan pada pihak tertentu saja. Sehingga dengan itu permasalahan terkait Tapera ini juga perlu ditindaklanjut berdasarkan kajian sosiologi hukum Islam melalui Ijtihad para ulama serta tentunya didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.

Sebagai penutup, penting untuk mengingat bahwa sosiologi hukum tidak hanya menawarkan perspektif baru dalam memahami dinamika hukum, tetapi juga memberikan alat untuk menganalisis dan memperbaiki interaksi antara masyarakat dengan gejala sosial yang ada baik secara hukum positif maupun hukum Islam. Dengan terus menggali hubungan ini, kita dapat memperkuat sistem hukum kita agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perubahan zaman, dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, serta menghindari munculnya kemudharatan.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun