Mohon tunggu...
nattasyaaayu
nattasyaaayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Ampel Suarabaya

Saya mempunyai hobi menbaca novel dan mendengarkan lagu MLTR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara dan Keadilan Global: Apa yang Harus Diutamankan?

4 Desember 2024   15:48 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:55 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara Umum, Imunitas sendiri merupakan terjemahan dari kata Immunity yang berarti kekebalan. Kekebalan sendiri berasal dari kata kebal yang dalam bidang hukum Sendiri artinya tidak dapat dituntut. Dalam konteks imunitas kedaulatan, Istilah ini merujuk pada hak istimewa yang dimiliki oleh sebuah negara yang berdaulat untuk tidak tunduk kepada yuridiksi hukum negara lain. Di mana prinsip ini dilandasi oleh asas Par in Parem Non Habet Imperium Yang berarti bahwa negara-negara yang setara secara hukum tidak memiliki kekuasaan satu sama lain.

Imunitas kedaulatan pada awalnya diterapkan secara mutlak atau Absolut sovereign immunity dimana negara tidak dapat dibuka dalam pengadilan asing ataupun sifat dari tindakannya itu. Dalam perkembangan hukum internasional sendiri memperkenalkan pendekatan yang lebih terbatas (Restrictive Sovereign Immunity) di mana imunitas hanya berlaku untuk tindakan resmi negara dalam kapasitasnya sebagai penguasa negara (Iure Imperii). Tindakan lain yang bersifat kepadatan atau komersial (Iure Gustionis) dapat menjadi subjek yuridiksi asing.

Dalam penerapannya sendiri, Imunitas kedaulatan seringkali memunculkan Dilema ketika digunakan untuk menghindari tanggung jawab atau akuntabilitas pelanggaran serius seperti kejahatan perang atau genosida. Dalam konflik ini, Mencerminkan tantangan besar dalam menyeimbangkan penghormatan terhadap kedaulatan negara dengan kebutuhan Global untuk menegakkan keadilan terutama dalam isu-isu hak asasi manusia yang bersifat universal.

Keadilan global: Mengapa penegakan HAM perlu diutamakan masih ada identitas kedaulatan?

Keadilan Global merujuk pada upaya untuk menegakkan hak asasi manusia atau HAM secara universal dan memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dihormati oleh seluruh negara di dunia. Keadilan sendiri adalah sebuah pelekat dari tatanan kehidupan bermasyarakat di mana hukum diciptakan agar setiap individu dapat menjaga ikatan sosial mereka dan tidak melakukan tindakan yang merusak tatanan keadilan. Karena sejatinya setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri (Moh. Mahfud MD)

Ini bukan hanya soal memberi perlindungan terhadap individu, tetapi juga tentang menjaga perdamaian dan stabilitas internasional. Pentingnya penegakan HAM, yang mencakup upaya internasional untuk mencegah dan menghukum pelanggaran besar seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kegiatan-kejahatan ini bukan hanya merusak kehidupan yang dan martabat individu yang menjadi korban, tetapi juga bisa mengancam kestabilan regional dan global. Misalnya, Konflik yang ditulis oleh pelanggaran HAM seringkali menyebabkan pengungsian massal, Ketegangan internasional, Dan atau bahkan perang terbuka antara negara-negara. Oleh karena itu, Penegakan keadilan Global menjadi sangat penting dalam mencegah ekskalasi tersebut.

Meskipun prinsip imunitas kedaulatan negara yang memberikan perlindungan terhadap negara dari campur tangan negara lain adalah bagian penting dari sistem hukum internasional, Dalam hal ini imunitas tidak boleh digunakan untuk membebaskan negara atau pemimpin negara dari tanggung jawab atas kejahatan serius. Imunitas kedaulatan mempunyai tujuan untuk melindungi negara dari intervensi yang tidak sah, Tetapi ketika negara itu sendiri yang menjadi pelaku kejahatan besar terhadap kemanusiaan, Prinsip ini akan sangat berpotensi menghalangi keadilan. Oleh karena itu dalam kasus ini, Hukum internasional Memberikan suatu kemudahan untuk intervensi melalui prinsip Responsibility to Protect atau R2p Yang menyatakan bahwa jika sebuah negara gagal atau tidak mampu melindungi warganya dari kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan perang, komunitas internasional yang memiliki tanggung jawab untuk campur tangan. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan penggunaan sanksi, Pengadilan internasional, Atau bahkan dengan menggunakan Tindakan militer apabila sangat diperlukan.

Hal ini juga penting untuk dihangat bahwa penegakan keadilan Global bukan hanya tentang hukum para pelanggar akan tetapi juga bentuk pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran yang lebih lanjut. Dengan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional di hukum, kita bisa menyajikan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, meskipun mereka berada dalam posisi kekuasaan tertinggi di negara mereka. bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia akan tetapi juga memastikan bahwa negara tidak menggunakan imunitas kedaulatan mereka untuk menghindari akuntabilitas yang dapat menciptakan sebuah impunitas dan merusak pertahanan hukum internasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun