Mohon tunggu...
Muhammad Natsir
Muhammad Natsir Mohon Tunggu... Penulis - sabar

Jalan ini masih panjang!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus PSI, KPU Tidak Patuh Pada UU Nomor 7 Tahun 2017

3 Juni 2018   17:31 Diperbarui: 3 Juni 2018   17:58 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu,  tentang  ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN. Pada pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pada pasal 3, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip, mandiri; jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Keterangan KPU tentang kasus PSI di bareskrim polri sangatlah tidak jujur, terbukti keterangan KPU kepada Bawaslu dan Bareskrim berbeda. Sehingga bareskrim polri menghentikan kasus PSI yang dinilai telah melakukan kampanye terselubung pada media cetak jawa pos pada april lalu. 

Perlu di ketahui bersama bahwa, melakukan kampanye diluar jadwal kampanye merupakan pelanggaran dan kasus pidana. 

Pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu presiden, wakil presiden, dewan pusat, dewan propinsi dan dewan daerah. Telah di atur pada pasal 14 tentang KPU berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu
secara tepat waktu, memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, dan menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu
kepada masyarakat.

Jika kita telaah secara seksama tentang uu penyelenggara pemilu tersebut dan membandingkan dengan fakta yang terjadi. Sungguh jauh panggang dari api, eksistensi KPU justeru dipertanyakan.  Pada kasus  polling PSI misalnya, yang memasang iklan yang diketahui terdapat foto presiden dan   ajakan pada masyarakat untuk memilih dengan menampilkan kabinet kerja alternatif  di media cetak jawa pos pada april lalu. Nampaknya KPU tidak patuh pada UU nomor 7 tahun 2017.

Padahal bawaslu sendiri telah melaporkan pelanggaran PSI tersebut ke bareskrim polri. KPU malah tidak patuh pada aturannya.

Penulis,

Natsir Al Walid 

(Penggiat Opini dan Wasekjend PP GPII)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun