Mohon tunggu...
Natrya NadiBumi
Natrya NadiBumi Mohon Tunggu... Lainnya - Learning on Being Nothing

PWK ITS - 082117400000077

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengelola Pesisir dari Rumah

3 November 2020   21:03 Diperbarui: 3 November 2020   21:10 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). 

Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002). 

Wilayah pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pengembangan ekonomi Indonesia, karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. 

Di samping itu, fakta-fakta yang telah dikemukakan beberapa ahli dalam berbagai kesempatan, juga mengindikasikan hal yang serupa. Fakta-fakta tersebut antara lain adalah:

  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan datang.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
  4. Wilyah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagi simpul transportasi laut di Wilayah Asia Pasifik. Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4%-9%)
  5. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia, (c) pariwisata bahari yang diakui dunia dengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan "ecotourism".
  6. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia kerena hamper 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.

Fakta di atas membuat Kawasan pesisir menjadi tempat untuk beberapa atau bahkan seluruh masyarakat di Indonesia mengantungkan nasibnya baik dari pekerjaan atau makanan maupun tempat tinggal, sejalan dengan hal itu juga, permasalahan-permasalahan kerap muncul akibat aktivitas yang dilakukan. 

Permasalahan ini muncul seiring meningkatnya penduduk yang berimplikasi dengan pesatnya kegiatan pembangunan di kawasan pesisir yang berfungsi untuk menunjang kegiatan masyarakat (pemukiman, perikanan, pelabuhan, obyek wisata dan lain-lain), hal ini membuat ekosistem dan sumberdaya pesisir dan laut mendapat tekanan-tekanan ekologis. Konsekuesi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatam yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)

Beberapa orang tidak tahu sebenarnya masalah ini bukan hanya berasal dari kegiatan masyarakat saja, bahwa kecenderungan kerusakan suatu ekosistem atau kawasan pesisir lebih disebabkan karena paradigma dan praktek pembangunan yang selama ini diterapkan belum sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (Suistainable Development). Hal ini bersifat ekstratif dan dominasi kepentingan ekonomi pusat ketimbang ekonomi masyarakat pesisir itu sendiri.

Jika kita perhatikan berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pesisir diatur dalam undang-undang, wewenang pengelolaan dan pemanfaatan dengan terbitnya UU Cilaka dipegang oleh pusat. Provinsi dan daerah tidak memiliki wewenang lebih dalam pengelolaan kawasan pesisirnya.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cendrung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Masyarakat Pesisir tidak mengambil bagian dalam merumuskan perencanaan kawasan pesisir.
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.

Sudah banyak cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir, seperti Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) yang dinamis dan juga pengelolaan pesisir secara berkelanjutan berbasis masyarakat. Banyak upaya lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Karena membicarakan pengelolaan pesisir sama menariknya dengan membicarakan hal apa yang bisa kita lakukan di rumah, mengingat-ingat kondisi yang saat ini sedang ada pandemi Covid-19. Pengelolaan erat artinya dengan menjaga, tapi belum tentu menjaga berarti mengelola, tapi mengelola sudah berarti harus menjaga ekosistem pesisir. Salah satu hal yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia dalam membantu pengelolaan kawasan pesisir, ialah membantu menjaga kebersihan laut dengan cara tidak membuang sampah sembarangan.

Sesederhana turut membantu kebersihan laut, memilah sampah, tidak membuang sampah ke sungai yang bermuara ke lautan. Turut andil dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan atau peraturan terkait pengelolaan pesisir apalagi yang baru-baru ini tercantum pada Omnibus Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun