Mohon tunggu...
Natilatus Sofi
Natilatus Sofi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

terus berusaha dan berikhtiar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia Apakah Sudah Sesuai dengan Syariat Islam?

10 Desember 2022   22:14 Diperbarui: 10 Desember 2022   22:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadits. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimulai tiga puluh tahun yang lalu dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Dalam perjalanannya, berbagai peraturan dikeluarkan untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Mulai dari regulasi tentang perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga pengaturan tata kelola sektor keuangan sosial syariah (zakat dan wakaf).

Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Data BI menunjukkan pada 2019 total pangsa pasar industri halal domestik hingga global mencapai 11 persen. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar yaitu 87 persen dari total penduduk, Indonesia menjadi pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. Selain itu, saat ini kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal semakin tinggi. Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Bapak Anwar Bashori mengatakan Indonesia berpotensi menjadi leader dalam pengembangan pasar keuangan syariah dunia. Di masa pandemi COVID-19, perbankan syariah masih berdaya tahan dengan penyaluran pembiayaan. 2020 bertumbuh 8 persen, lebih tinggi dari industri perbankan yang total terkontraksi minus 2,41 persen. Sementara itu, posisi keuangan syariah Indonesia di kancah global juga meningkat. "Dari Islamic Finance Development Index, industri keuangan syariah Indonesia naik ke peringkat 2. Tahun (2020) peringkat 4," ujar bapak Anwar.

Saat ini, ekonomi Islam menjadi daya tarik baru dalam ekonomi global. Pada 2019, belanja konsumen Muslim dunia mencapai USD 2,02 triliun yang mencakup enam sektor riil, yakni makanan dan minuman, produk farmasi, kosmetik, fashion, travel, media, dan rekreasi. Tren populasi muslim global juga terus meningkat. Bahkan pada tahun 2030 populasi muslim dunia diprediksi akan melebihi seperempat populasi global. Di balik potensi Indonesia yang terbuka lebar, transformasi ekonomi dan keuangan syariah nasional perlu dipercepat agar Indonesia tidak hanya menjadi target pasar. Pasalnya, kontribusinya masih sangat kecil dibandingkan total permintaan pasar industri halal global. Menurut Bapak Anwar, posisi Indonesia sebagai sepuluh besar pemain global dalam enam sektor industri halal pada tahun 2020 dapat terus ditingkatkan. Baik melalui fokus kebijakan pembangunan ekonomi syariah skala nasional, maupun dengan dukungan peningkatan investasi asing.

Ada empat strategi utama untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia:

  • Pertama, penguatan rantai nilai halal, antara lain melalui pembentukan hub halal regional, sertifikasi halal, pemberian insentif investasi, dan kerja sama internasional. Salah satu program yang sedang disiapkan pemerintah adalah percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
  • Kedua, memperkuat industri keuangan syariah. Penguatan industri halal perlu didukung oleh industri keuangan syariah yang mampu menyediakan pembiayaan yang memadai dan sesuai dengan prinsip syariah.
  • Ketiga, penguatan UMKM sebagai penggerak utama halal value chain. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pendidikan dan literasi bagi usaha mikro, fasilitas pembiayaan terpadu, dan penyusunan database UMKM.
  • Keempat, penguatan ekonomi digital. Termasuk pembentukan halal market place dan sistem pembiayaan syariah, inkubasi start-up HVC, dan pengembangan sistem informasi terintegrasi untuk ketertelusuran produk halal.

Setelah dijelaskan diatas tentang perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa ekonomi Syariah di Indonesia dari tahun ke tahun perkembangannya semakin pesat dan banyak capain yang menakjubkan. Kemudian apakah perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia sudah sesuai dengan syariat islam?

Perbankan syariah di Indonesia dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah. Sebaliknya, perbankan ini menganut prinsip ekonomi kapitalis yang bersaing untuk mendapatkan keuntungan besar. Perbankan syariah tidak memberikan keuntungan atau mensejahterakan nasabahnya sebagaimana diatur dalam prinsip ekonomi Islam melainkan mengejar keuntungannya sendiri bahkan melakukan praktik riba. Salah satu contohnya adalah praktik riba di perbankan syariah itu sendiri, yaitu bagi hasil yang diperoleh bank lebih banyak daripada nasabah. Oleh karena itu, agar tidak merusak atau mempermalukan prinsip-prinsip ekonomi Islam, semua pihak yang terkait, mulai dari ulama dan ekonom serta perbankan, harus duduk bersama untuk membahas masalah perbankan Islam ini. Meski selama ini sudah ada Dewan Pengawas Bank Syariah, nampaknya dewan ini belum berfungsi 100 persen. Hal ini disebabkan para pengawas juga belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam penerapannya di perbankan.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari National University of Malaysia, Abdul Ghafur Ismail, juga menilai perbankan syariah dalam praktiknya belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. "Praktek syariah yang belum diterapkan dengan baik di perbankan tidak hanya terjadi di perbankan syariah di Indonesia, tetapi juga di negara lain termasuk Malaysia yang kini terus meningkatkannya," ujarnya. Kondisi ini, kata dia, perlu segera disikapi dengan melakukan berbagai koreksi terhadap praktik syariah di perbankan. Koreksi itu sendiri hanya bisa dilakukan jika para ulama, ekonom dan pihak perbankan termasuk pemerintah di masing-masing negara berdiskusi bersama kemudian bersama-sama menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya.

Berbagai kendala yang dihadapi Indonesia sehingga sulit menerapkan sistem ekonomi Islam secara sempurna disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Faktor eksternal yang mengacu pada ketidakmampuan pemerintah mengambil keputusan secara sepihak karena harus dibarengi dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Faktor internal yang menyebabkan adanya perbedaan keyakinan dalam setiap masyarakat. Alasan yang sering muncul dalam hal ini adalah adanya kepercayaan pada masing-masing individu, diketahui bahwa Indonesia memang mayoritas masyarakat muslim, disisi lain bukan berarti Islam adalah satu-satunya agama, tetapi agama lain juga ada di Indonesia. Dalam hal ini Indonesia mengakui adanya keragaman agama, suku dan budaya, sehingga sistem ekonomi Islam di Indonesia sulit diterapkan secara sempurna.

Dari asumsi tersebut jelaslah bahwa kendala yang dihadapi oleh Indonesia adalah perbedaan keyakinan masing-masing agama menjadi faktor yang mencolok sehingga tidak serta merta mengambil keputusan pada satu pihak saja. kurangnya pemahaman tentang sistem ekonomi Islam, belum berkembangnya lembaga Islam secara utuh dibandingkan dengan lembaga konvensional dan adanya kemalasan individu dalam melaksanakan sistem ekonomi Islam itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun