Setelah dua tahun lebih tepatnya pada saat 02 Maret 2020 kasus Covid pertama di Indonesia, dimulai dari kasus pertama tersebut masyakarkat mulai dianjurkan untuk selalu memakai masker, menaati protokol kesehatan, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Dibuatnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.178 Tahun 2022,Â
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2022, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2022, Surat Direktur Jendral Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit No. SR.02.06/II/1180/2022 Tahun 2022, semua itu semata-mata untuk menekan tingginya pandemi Covid di Indonesia.Â
Adanya varian Delta, hingga Omicron di Indonesia selama 2 tahun terakhir berjumlah 5.564.448 kasus. Pada tanggal 17 Mei 2022, Joko Widodo selaku Presiden RI, telah melonggarkan penggunaan masker di Indonesia.Â
Pada siaran langsung via Youtube Sekretariat, Jokowi menyampaikan "Pertama Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker". Namun, pemakaian masker tetap berlaku untuk lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid.Â
Peraturan untuk memakai masker juga berlaku untuk tempat-tempat tertutup seperti transporatasi umum, kantor, maupun sekolah. Jokowi juga menyampaikan "Demikian yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktifitas".Â
Dan bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudag mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun Antigen.
Kasus harian covid pertanggal 17 Mei 2022 hanya mencapai 247 kasus baru, tidak seperti sebelumnya dimana kasus hariannya bisa mencapai ribuan bahkan puluhan ribu.Â
Dengan kondisi yang sudah lebih baik seperti ini banyak masyarakat yang ingin agar pandemi ini cepat berakhir dan bisa beraktifitas dengan bebas seperti dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H