Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia patut mendapat perhatian serius. Pemerintah dan masyarakat harus aktif secara bersama-sama mencegah dan menanggulangi penyebaran virus tersebut. Tapi tahukah kamu kalau sebenarnya selama ini, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu masih berlandaskan hukum.
Adanya aturan atau hukum yang mengatur ini supaya masyarakat menjaga ketertiban selama covid selain itu, dengan hukum dapat memastikan tidak ada batasan yang terlewat. Aturan seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), #DiRumahAja, pencegahan di bandara, atau pembatasan turis yang masuk ke Indonesia ini sebenarnya berlandaskan Pasal 28 H (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" inilah yang menjadi dasar pemerintah mengeluarkan aturan-aturan tersebut. Dari sini kita tahu, bahwa sebenarnya aturan-aturan ini dibuat untuk melindungi kita dari terpaparnya virus corona.
Penjelasan ini disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 9 Juli 2020 yang bertajuk "Ngobrol Hukum Yuk! Ada Apa Dengan Corona?". Webinar ini menghadirkan dosen-dosen dari Fakultas Hukum UPH yang terdiri dari Jerry Shalmont, S. H., M. H, Grace Darmawan, S. H., M. H, dan Jessica Marpaung, S. H., LLM.Â
Buat kamu yang berpikir peraturan selama masa pandemi ini sangat banyak dan ribet, kamu perlu nih mengetahui lebih dalam lagi tentang dunia hukum. Menurut Jessica sebagai dosen Hukum di UPH, dunia hukum itu sangat luas dan ada di sekeliling kita untuk melindungi dan membatasi atas hak dan kewajiban seseorang.
"Di hukum kalian akan belajar untuk tidak melihat dari permukaannya aja, kalian akan menelusuri lebih dalam karena hukum itu sangat luas, saling berkaitan dan sebenarnya tanpa disadari selalu ada di sekeliling kita. Seperti halnya pasal 28 tadi, ternyata dari pasal itu klita tahu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan perintah atau kebijakan-kebijakan seperti PSBB dan lainnya adalah karena ingin kita mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan melindungi kita dari ancaman terkena virus Corona," Jelas Jessica.
Selaras dengan Jessica, menurut Grace dengan kuliah di hukum, kita akan lebih mengapresiasi peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah karena kita sudah tahu terlebih dahulu apa yang menjadi landasan pemerintah membuat kebijakan seperti itu. Untuk mendukung memperluas pengetahuan tentang hukum kita, kuliah di Fakultas Hukum (FH) UPH bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat karena beberapa alasan, diantaranya keunggulan akademik, networking yang luas dengan berbagai asosiasi hukum, law firm, serta institusi di dalam dan luar negeri. Prestasi mahasiswanya juga sudah terbukti dalam berbagai kompetisi di tingkat nasional dan internasional. Salah satunya prestasi yang diraih komunitas DARE (Debate and Research Community), juara 1 debat hukum nasional kompetisi PLC 2019, dan sederet prestasi lainnya yang membanggakan.
FH UPH terbukti sebagai program studi yang unggul di bidang akademik dan melengkapi mahasiswa dengan berbagai keterampilan dipadukan dengan integritas pribadi yang kuat untuk meraih keberhasilan dalam berbagai profesi hukum, baik di lingkup nasional maupun global. FH UPH menawarkan 3 bidang peminatan yaitu Hukum Bisnis, Hukum Internasional, dan Kemahiran Praktik Hukum.
Semakin tertarik terjun ke dunia hukum? Fakutas Hukum UPH bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan pembelajaran yang menyeluruh dan persiapan menjadi praktisi hukum yang siap bersaing di era global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H