Sudah memasuki tahun ke 78 berdirinya negeri ini, namun apakah sudah seutuhnya bangsa ini menjadi bangsa yang merdeka? Â atau justru menjadi bangsa yang mengalami kemunduran di tiap eranya? Â mungkin terlalu prematur apabila kita mengatakan bahwa Indonesia belum mampu merdeka seutuhnya karena terdapat gagasan terkait kebebasan yang belum mampu terealisasikan atau belum terejawentahkan dengan baik di era saat ini.
Seperti yang kita ketahui, pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terbagi menjadi 4 alinea. Dalam alenia pertama yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,"  terdapat makna yang sangat jelas yaitu kebebasan untuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan hak semua orang dan bersifat  mutlak sehingga tidak boleh terjadi inteverensi dari pihak lain dalam bentuk apapun. Pemerintah Indonesia sendiri mengatur kebebasan tiap-tiap warganya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi kebebasan bernegara di Indonesia adalah hak berpendapat yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, seperti dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Pasal tersebut menekankan kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa inteverensi namun masih dalam koridor dan sesuai norma yang berlaku.  Kebebasan berpendapat dalam bernegara juga berlaku untuk masyarakat Indonesia ketika terjadi pemilihan umum atau pemilu.Â
Hak memilih dalam Pemilu merupakan hak pilih universal atau universal suffrage yang dijamin penggunaannya secara berkeadilan untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan ( Yasin, 2022). Â Apabila ditinjau dalam aspek ekonomi, pemerintah Indonesia juga telah mengatur kebebasan untuk mendapat pekerjaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat beberapa program guna meningkatkan mutu ekonomi masyarakat Indonesia, salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat yang menekuni sektor UMKM. Bahkan pemerintah sudah melakukannya sejak era Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Program Aksi Pengentasan Kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM dicanangkan pada tanggal 26 Pebruari 2005, dengan berdasar pada empat jenis kegiatan pokok yang akan dilakukan yaitu, Â penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan sistem pendukung usaha, pengembangan wirausaha dan keunggulan kompetitif, serta pemberdayaan usaha skala mikro (Supriyanto, 2006). Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap janji yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun dalam implementasinya mungkin belum sempurna, namun sudah semestinya kita sebagai warga negar Indonesia yang telah mendapat kemudahan dalam kehidupan bernegara mampu untuk menunaikan tanggung jawab yang semestinya kita lakukan. Hal tersebut perlu untuk dilakukan karena syarat untuk menciptakan iklim kehidupan bernegara yang baik, harus ada kohesi antara dua pihak yaitu masyarakat dan juga para pemangku kebijakan. Apabila di antara keduanya mampu bersinergi dan saling bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing, maka tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang mampu bersaing dengan negara lainya untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik di berbagai sektor.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto. (2006). Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 Sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 3 (1), 1-15.
Yasin, R. (2022). HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM PEMILU. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4 (2), 186-199.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H