Oleh: Syahira Batrisya Dewi (221510601053), Fitrotun Nur Ainiyah (231510601038), Vito Prabowo (231510601040), Nathania Kristin Zalukhu (231510601101), Muhammad Helmi Setiawan (231510601108).
Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Jember.
1. Perkembangan Komoditas Kopi di Indonesia
Sejarah perkembangan komoditas kopi di Indonesia dimulai pada abad ke-17, ketika Belanda membawa biji kopi dari Malabar, India, ke Pulau Jawa pada tahun 1696. Kopi arabika menjadi jenis pertama yang ditanam secara luas. Awal mulanya Belanda mendatangkan arabika ini lebih tepatnya di Pulau Jawa Kota Jakarta kemudian dengan berjalan waktu berkembang di berbagai wilayah yang ada di Pulau Jawa, namun Jakarta mengalami bencana alam yaitu banjir bandang yang menyebabkan tanaman kopi mati sehingga beralih kepada komoditas kopi liberika sebagai alternatif dari komoditas kopi Arabika dan berkembang di berbagai Pulau yang ada di Indonesia. Pada abad ke-18, VOC mendapatkan keuntungan besar dari ekspor kopi, yang mendorong penanaman kopi di berbagai pulau di Indonesia. Namun, perjalanan kopi di Indonesia tidak selalu mulus. Dari sisi ekspor, kopi Indonesia banyak dikirim ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Italia. Ekspor dalam perdagangan Internasional merupakan kegiatan menjual barang dan jasa yang dihasilkan dari dalam negeri kemudian dijual ke negara lain (Purwanto et al., 2021). Pada tahun 1900 Belanda memperkenalkan kopi robusta yang tahan penyakit yang kemudian menyebar luas di daerah Sumatera dan menjadi dominan di Indonesia. Indonesia memiliki berbagai jenis kopi, seperti Arabika, Robusta, dan Liberika, dengan cita rasa khas yang dipengaruhi oleh tradisi lokal dan Indonesia menjadi pengekspor kopi terbesar di Dunia nomor empat setelah Brazil. Pada abad 1970-an, pemerintah mendorong peningkatan kualitas kopi yang memperkuat reputasinya di pasar Internasional karena kopi di Indonesia ini berkontribusi besar sebagai penambahan devisa negara. Sejak awal abad ke-20, kopi Indonesia mulai diekspor ke Eropa dan Amerika, karena orang-orang Eropa sangat menyukai kopi dan menjadikan minum kopi sebagai lifestyle.
2. Kondisi Terkini Komoditas Kopi di Indonesia
Indonesia adalah produsen kopi terbesar keempat di dunia setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia. Dua jenis kopi utama yang dihasilkan Indonesia adalah Robusta dan Arabika. Kopi Robusta mendominasi sekitar 75-80% dari total produksi kopi nasional, sementara kopi Arabika dikenal memiliki kualitas premium yang banyak diminati di pasar global. Kondisi geografis dan iklim tropis Indonesia yang ideal memberikan keuntungan besar bagi budidaya tanaman kopi, terutama di daerah pegunungan yang memiliki tanah subur. Pada tahun 2022, Indonesia mencatat ekspor kopi sebesar 443.881 ton. Sebagian besar ekspor ini masih berupa kopi mentah, meskipun produk olahan kopi seperti kopi instan, kopi bubuk, dan kopi kekinian memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi. Keunggulan kopi Indonesia di pasar global tidak hanya terletak pada volumenya, tetapi juga pada kualitas rasa yang unik dari berbagai daerah penghasil kopi seperti Gayo, Toraja, Mandailing, dan Kintamani. Selain itu, dukungan kondisi alam yang beragam memungkinkan Indonesia memproduksi berbagai varian kopi dengan cita rasa khas yang menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen internasional (Purwanto et al., 2021). Sementara itu, di dalam negeri, konsumsi kopi terus meningkat. Hal ini tercermin dari semakin maraknya kafe dan kedai kopi di berbagai kota, yang menawarkan berbagai jenis kopi, baik lokal maupun impor. Tren ini didorong oleh gaya hidup masyarakat perkotaan yang menjadikan kopi sebagai bagian dari aktivitas sosial sehari-hari. Berbagai inovasi dalam penyajian kopi, seperti tren es kopi susu, juga turut mendorong popularitas kopi lokal di kalangan generasi muda (Hidayat et al., 2015, dalam Wulandari, F. S. et al., 2023).
Meskipun potensi kopi Indonesia sangat besar, sektor ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan akses pembiayaan bagi petani kecil, yang sering kali menjadi kendala dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen. Selain itu, sistem pengelolaan perkebunan kopi di Indonesia masih kurang efisien, terutama di tingkat petani kecil yang menghadapi keterbatasan teknologi dan sumber daya. Dampak perubahan iklim, seperti peningkatan suhu dan perubahan pola curah hujan, juga mulai dirasakan oleh petani kopi, yang mengancam produktivitas tanaman di masa mendatang. Untuk mengatasi berbagai tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti memberikan pelatihan kepada petani tentang teknik budidaya yang lebih efisien, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat sistem pemasaran kopi. Pemerintah, swasta, dan komunitas kopi perlu bekerja sama untuk mempromosikan kopi Indonesia di pasar global sekaligus mendorong konsumsi produk olahan kopi lokal di pasar domestik. Diversifikasi produk kopi, inovasi dalam pengolahan, serta adopsi teknologi modern juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing kopi Indonesia di masa depan.
3. Peran Pemerintah dalam Ranah Kebijakan Politik Untuk Mengatur dan Regulasi Komoditas Kopi di Indonesia
Mengingat posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen kopi terbesar di dunia, pemerintah memainkan peran penting dalam mengatur dan meregulasi industri kopi. Dalam hal perdagangan, pemerintah dapat memberikan subsidi dan insentif produksi seperti pupuk dan benih serta menetapkan kebijakan harga minimum untuk melindungi petani dari fluktuasi harga. Selain itu USDA memproyeksikan hasil panen kopi baru di Indonesia akan mencapai 10,9 juta kantong seberat 60 kg. Pada tahun 2023-2024, revisi produksi turun menjadi hanya 7,65 juta kantong. Peran pemerintah di sini sangat dibutuhkan mengingat kondisi komoditas kopi Indonesia saat ini diprediksi sedang dalam tahap pemulihan setelah dampak El Nino. Pemerintah harus mendorong penelitian dan pengambangan varietas kopi yang tahan kekeringan serta memperluas infrastruktur pendukung seperti irigasi untuk mengatasi tantangan akibat perubahan cuaca ekstrim. Sebaliknya, peraturan ekspor dan impor dibuat untuk memastikan pasokan domestik seimbang dengan kebutuhan internasional.Â
Peran pemerintah di sini terkait kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan oleh petani, agar para petani kopi terlindungi. Rahman & Amsir (2022) Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain Permendag No. 27/MDAG/PER/7/2008 tentang standar mutu kopi yang diekspor, Permendag No.10/MDAG/PER/5/2011 tentang perizinan ekspor bagi para eksportir kopi dan Permentan No. 52/PERMENTAN/OT.140/9/2012 mengenai teknologi pasca panen. Kebijakan-kebijakan tersebut dijabarkan dalam program dan strategi pengembangan kopi melalui peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman kopi yang berkelanjutan, revitalisasi lahan, penyediaan bibit unggul, peningkatan kelembagaan petani dan sumber daya manusia, pembiayaan petani serta penetapan standar mutu kopi nasional (Sistem Defects Value System sesuai dengan keputusan International Coffee Organization). Hamidi & Faniyah (2019) Untuk meningkatkan daya saing global, kopi khas Indonesia seperti Gayo dan Toraja dipromosikan secara aktif di pasar global, didukung oleh sertifikasi Indikasi Geografis (GI) untuk mempertahankan identitas produk lokal. Selain itu, mengingat kebijakan Uni Eropa terhadap produk pertanian, regulasi ekspor yang fleksibel harus diperkuat untuk memenuhi standar global.
Peran pemerintah seperti pelatihan petani, penelitian varietas unggul, dan perkembangan infrastruktur seperti jalan dan irigasi meningkatkan produksi (Lumbanraja & Rossevelt, 2024). Pemerintah juga harus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui perlindungan sosial. koperasi petani, dan kemitraan dengan swasta. Budaraga et al (2021) Dalam hal lingkungan, pemerintah mendorong pertanian pertanian kopi berkelanjutan melalui praktik pengelolaan limbah dan ramah lingkungan. Pendanaan khusus untuk daerah penghasil kopi utama dan pembangunan ekowisata kopi juga membantu pemerintah daerah. Pemerintah memainkan peran penting dalam menjamin kelangsungan industri kopi dan meningkatkan kemakmuran petani serta meningkatkan daya saing kopi Indonesia di pasar internasional melalui kebijakan yang menyeluruh. Dengan perlindungan harga minimum bagi petani dan dukungan terhadap akses pasar, kebijakan pemerintah dapat memastikan sektor kopi Indonesia menjadi lebih tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan di masa depan.Â
4. Tanggapan Kelompok Terkait Perkembangan Komoditas Kopi
Perkembangan komoditas kopi di Indonesia menunjukkan bahwa kopi merupakan salah satu komoditas unggulan yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Sebagai salah satu penghasil kopi terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk terus meningkatkan daya saing di pasar global. Selama ini, pemerintah telah mengambil berbagai langkah melalui kebijakan dan regulasi untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, termasuk dalam hal peningkatan kualitas produksi dan akses pasar. Namun, upaya tersebut masih dapat dimaksimalkan lebih jauh dengan memberikan pelatihan kepada petani mengenai praktik agrikultur berkelanjutan, mempermudah akses permodalan, serta mendorong pengembangan teknologi modern dan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim dan tantangan pasar. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan dan produktivitas sektor kopi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani.
KESIMPULAN
Perkembangan kopi di Indonesia dimulai pada abad ke-17 dengan kopi Arabika, yang kemudian digantikan oleh Robusta. Saat ini, Indonesia menjadi produsen kopi terbesar dengan berbagai jenis kopi berkualitas tinggi, meskipun menghadapi tantangan seperti akses pembiayaan, perubahan iklim, dan pengelolaan perkebunan. Pemerintah mendukung sektor ini melalui dukungan produksi, hilirisasi produk, dan pengaturan ekspor-impor. Saran kelompok kami meliputi memberikan kemudahan akses modal bagi petani, pelatihan tentang praktik agrikultur berkelanjutan, serta pengembangan teknologi dan varietas yang dapat bertahan terhadap perubahan iklim.
DAFTAR PUSTAKA
Budaraga, I. K., & Maidija, F. (2021). Pengabdian kepada Masyarakat Peningkatan Kualitas Kopi Solok Radjo. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 1, No. 1, pp. (181-190).Â
Ekspor Kopi Menurut Negara Tujuan Utama,2000-2021. (2024). Badan Pusat Statistik,Â
Hamidi, A. K. S., & Faniyah, I. (2019). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis atas Merek Kopi Toraja dan Kopi Gayo yang Didaftarkan Oleh Negara Lain. UNES Law Review, 2(1), 35-49.
Lumbanraja, P. L., & Rossevelt, F. A. (2024). Strategi Dinas Pertanian Kabupaten Dairi dalam Meningkatkan Produksi Kopi Arabika (Studi di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 632-643.
Wulandari, F. S., & Midawati, M. (2023). Merekam Sejarah Industri Kopi Nur di Sungai Penuh (1984-2019). Analisis Sejarah: Mencari Jalan Sejarah,13(2), 76-88.Â
Purwanto, E., Erfit, E., & Mustika, C. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ekspor Kopi Indonesia Ke Jepang Periode 2000-2017. E-Journal perdagangan Industri dan Moneter, 9(1), 23-34.
Rahman, A. R., Alamsyah, A., & Amsir, A. A. (2022). Peran Pemerintah dalam Pengembangan Kopi Arabika di Kabupaten Gowa. Vox Populi, 5(1), 15-33
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H