Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah

28 Mei 2024   03:10 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:09 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : JONATHAN GUMILANG 

NIM : 212111042

KELAS : HES 6B

PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS : SYARIAH

Review Skripsi "Analisis Praktek Riba, Gharar, dan Maisir Pada Asuransi Konvensional dan Solusi dari Asuransi Syariah"Haqiqi RafsanjaniUniversitas Muhammadiyah Surabaya

A. PENDAHULUAN 

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggup jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi telah menjadi kebutuhan bisnis dan individu untuk mengurangi resiko serta kerugian dan dampak malapetakanya terhadap kehidupan serta kekayaan mereka. Institusi finansial juga harus mengambil asuransi untuk melindungi diri dari kerugian. Ketika perbankan islami mulai berfungsi pada tahun 1970-an, ia juga membutuhkan alternatif yang sesuai syariah untuk menggantikan asuransi konvensional yang di anggap menentang ajaran syariah karena keterlibatanya dalam riba, gharar, dan maisir. Guna menutup jarak diantara siklus keuangan islami, sistem takaful telah dikembangkan dan banyak perusahaan takaful yang menyediakan jasa di beragam belahan dunia.Pada dekade 1990-an, di Indonesia muncul asuransi syariah. Kehadiran asuransi Syariah di Indonesia dimulai dengan pembentukan Sharikat Takaful Indonesia pada tahun 1994, sementara itu asuransi konvensional telah jauh lebih dahulu hadir di Indonesia.

B. ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL INI

Saya memilih jurnal ini karena membahas secara komprehensif mengenai dasar hukum dan prinsip asuransi syariah di Indonesia. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta pandangan umat Islam terhadap asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan literature review, yang memberikan landasan yang kuat untuk pembahasan yang mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun