Mohon tunggu...
Nathanael Christophorus
Nathanael Christophorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Sosiologi UNJ 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diselenggarakannya Advokasi Anti Kekerasan, Program Sosial dalam Mengentaskan Kekerasan Remaja

26 Maret 2023   08:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   08:44 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, media sosial dibanjiri oleh sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan remaja, baik kekerasan secara fisik, verbal, maupun seksual, yang berakibat pada trauma, stigma, sampai kematian pada korban yang umumnya seorang remaja juga. Dari banyaknya kasus, dapat dilihat bahwa kasus kekerasan pada remaja paling menonjol ketika pelaku adalah orang yang paling dekat dengan korban, bahkan orang yang dijadikannya panutan atau orang yang memiliki kekuasaan. Ini yang menjadikan tantangan terbesar kita untuk memastikan para korban dapat mengatakan yang sebenarnya peristiwa terjadi. Maka dari itu, diperlukannya kegiatan advokasi anti kekerasan sebagai salah satu program pegembangan sosial dalam mengentaskan kekerasan pemuda.

Kekerasan merupakan tindakan yang tidak terpuji, dapat terjadi dimana saja dan di segala kalangan, terutama saat ini maraknya kekerasan di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan remaja yang diduga salah dalam memilih pergaulan, faktor budaya negatif dari luar, sikap nasionalisme yang kurang, dan juga penggunaan bahan terlarang yang dapat membuat emosi mereka tidak stabil.  Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 15a disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Terdapat 5 bentuk kekerasan, diantaranya

  1. Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Jadi, kekerasan fisik ini dilihat dalam kaitannya dengan akibat dari kekerasan, yaitu mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

  1. Kekerasan Psikis (emosional) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

  1. Kekerasan Seksual adalah sebuah tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang tanpa adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Ini juga termasuk tindakan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Kekerasan dalam bentuk penelantaran merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut.

  1. Eksploitasi anak oleh orang tua atau pihak lainnya, yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak.

Kekerasan merupakan gejala yang muncul sebagai salah satu efek dari adanya proses sosial yang biasanya ditandai dengan perusakan dan perkelahian. Kekerasan tidaklah dibenarkan oleh nilai dan norma yang berlaku, namun hal tersebut kerap terus terjadi. Maka dari itu, program advokasi anti kekerasan sangat diperlukan pada saat ini, sebagai upaya membantu mengentaskan kekerasan pemuda, sebagai bentuk penyuluhan yang memerlukan masyarakat yang partisipatif.

Advokasi diartikan sebagai suatu proses yang melibatkan seperangkat tindakan politis yang terorganisir, yang dilakukan untuk mentransformasikan hubungan-hubungan kekuasaan.Orang yang bekerja melakukan advokasi disebut advokat. Advokat sama artinya dengan pengacara, pasalnya tugasnya sama-sama membela kliennya. Oleh sebab itu, tak heran jika advokasi ini sering diartikan sebagai pembelaan kasus atau aktivitas berbicara di pengadilan. Secara eksplisit, advokasi merupakan aksi-aksi sosial, kultural, politik yang dilakukan dengan sistematis, terencana, dan kolektif. Advokasi merupakan upaya untuk memperbaiki, membela serta mengubah kebijakan, agar sesuai dengan kepentingan prinsip-prinsip keadilan. Dalam melakukan advokasi tersebut dilakukan berbagai cara, seperti menjual ide supaya diberikan dukungan, membujuk, dan meyakinkan.

Advokasi bisa dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau organisasi. Dalam hal advokasi anti kekerasan, individu atau kelompok dapat disebut sebagai pelaku advokasi dengan syarat mereka paham akan masalah, berkemampuan, dipercaya dan dihormati, dan tidak melakukan tindakan tercela. Dalam permasalahan kekerasan pemuda, diperlukannya advokasi mengenai anti kekerasan yang berupa ajakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menegakkan hukum yang adil. Tak hanya mengajak masyarakat, akan tetapi sistem pemerintah serta para pejabat yang mengatur juga turut ikut serta membantu menegakkan hukum yang adil. Orang yang bekerja atau melakukan advokasi biasanya disebut advokat. Dalam permasalahan pengembangan masyarakat kali ini, diperlukannya advokat yang dipastikan sudah mengetahui dan mengerti akar permasalahan yang terjadi. Kriteria advokat yang diperlukan yaitu memahami dan sudah ikut serta menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempertahankan tertib hukum yang ada, serta menegakkan kepastian hukum.

Dalam perspektif Institusional, memandang masalah kesejahteraan sosial bukan disebabkan oleh kesalahan individu, melainkan produk sistem sosial yang tidak adil, menindas dan rasis, yang kemudian membentuk sistem kapitalis. Tindak kekerasan merupakan salah satu bentuk masalah sosial dilingkungan masyarakat. Masalah sosial merupakan suatu gejala atau fenomena sosial yang memiliki dimensi atau aspek kajian yang sangat luas dan kompleks, serta dapat ditinjau dalam berbagai macam perspektif atau teori. Individu, kelompok atau masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial dikenal dengan istilah penyandang masalah kesejahteraan sosial, atau disebut dengan PMKS. PMKS merupakan seorang, kelompok atau masyarakat yang dikarenakan suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun