Mohon tunggu...
Nathanael Kevin
Nathanael Kevin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Pelaku Usaha Kuliner di Indonesia

13 Desember 2024   00:54 Diperbarui: 13 Desember 2024   00:54 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foodie. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemajuan teknologi Informasi telah membawa banyak perubahan yang signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah industri kuliner di Indonesia. Teknologi mengubah banyak aspek dalam industri makanan, seperti kondisi pasar, cara pemilik usaha beroprasi, metode pembayaran dan promosi yang dilakukan serta pola konsumsi konsumen. Berikut akan saya bahas dampak dari kemajuan teknologi terhadap para pemilik usaha kuliner di Indonesia, terutama pada Usaha Mikro, Kecil, dan menengah

Transformasi dalam Pemasaran dan Promosi Usaha

Pada Tahun 2000an awal salah satu promosi paling berpengaruh pada sektor kuliner adalah diliput di koran Nasional maupun koran daerah seperti Kompas, Radar, Detik, Tribunnews, dan lain lain. Diliput di koran dapat memperluas jangkauan pasar, menarik minat masyarakat serta meningkatkan penjualan. Selain itu metode promosi yang sering dilakukan adalah meliput usaha kuliner tersebut di acara TV Nasional seperti Jejak Rasa, Wisata kuliner dan Kampung kuliner. Namun, Metode yang digunakan pada zaman itu sudah tidak relevan lagi, perubahan teknologi telah merubah cara pemasaran dan promosi usaha kuliner. 

Perubahan dalam Proses Pembayaran dan Transaksi

Banyak perubahan proses pembayaran dan transaksi yang terjadi pada Beberapa tahun belakangan ini. Salah satu indurstri yang ikut merasakan hal ini adalah industri kuliner, Salah satunya Agus, Salah satu pegawai warung makan di Kota Surabaya yang terjadi Menurut Agus, pada Tahun 2000 hingga 2019 warung makan tempat ia bekerja hanya menerima pembayaran tunai. Namun, pada Tahun 2020 karena dampak dari Pandemi Covid - 19 di Indonesia mengakibatkan warung tegal tempat ia bekerja dianjurkan untuk menerapkan sistem pembayaran cashless untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Menurut Agus pembayaran cashless ini masih memudahkan para pekerja warung tegal karena tidak perlu menyiapkan banyak uang kecil untuk kembalian. Namun, sistem pembayaran cashless tersebut masih banyak kekurangannya. Salah satunya adalah adanya beberapa oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan mereka pribadi. Mereka sengaja mengurangi angka 0 (nol) saat membayar.Biasanya mereka melakukan hal tersebut saat keadaan warung makan yang sedang ramai dan pegawai yang lengah.

Pengelolaan dan Analisis Data yang Lebih Baik

Pengelolaan Industri kuliner pada zaman ini cenderung sudah menggunakan sistem digital, terutama para UMKM yang baru berdiri. Namun, masih banyak warung makan tradisional yang masih mencatat menggunakan buku. Hal ini kurang efisien dan aman, banyak celah yang dapat dimanfaatkan para pegawai nakal yang dapat merugikan pemilik warung makan. Dengan menggunakan sistem digital, para pemilik industri kuliner dapat memantau orderan dan jumlah uang yang masuk dan keluar secara lebih akurat. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya korupsi maupun kecurangan lainnya. 

Perubahan yang terjadi akibat teknologi banyak memberi dampak pada industri kuliner di Indonesia, baik dampak positif maupun dampak negatif. Sebagai pelaku usaha kuliner kita harus cermat dalam memanfaatkan teknologi agar dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir kerugian yang diakibatkan oleh perubahan teknologi ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun