Mohon tunggu...
Natazha EkaPutri
Natazha EkaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajaran

Sebaik-baiknya saya, masih lebih baik kamu. Seburuk-buruknya kamu, masih lebih buruk saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Walimatul Ursy

25 November 2021   09:28 Diperbarui: 25 November 2021   09:42 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2qPMLvG

Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita tidak asing mendengar kata "Walimatul Ursy" yang dimana maksud dari walimatul ursy  secara bahasa adalah hidangan atau jamuan atas pernikahan seseorang, sedangkan secara istilah walimatul ursy adalah jamuan khusus untuk pernikahan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar pernikahan. Karena itulah dalam makna umum walimatul / walimah adalah acara dalam rangka mensyukuri nikmat dari Allah SWT atas pernikahan dengan cara menghidangkan makanan. Sebenernya pernikahan sudah bisa dianggap sempurna ketikan melakukan ijab qabul namun seiring zaman banyak sekali akad yang kemudian dilanjutkan dengan acara walimah, jadi apa hukum dari walimatul ursy? apakah wajib atau sunnah? mari simak penjelasan di bawah ini.

HUKUM WALIMATUL URSY

Walimatul ursy biasanya dilakukan sebelum atau sesudah akad, biasanya berisi pembacaan ayat Al-Quran dan Sholawat sholawat nabi dengan tujuan ingin diperlancar dalam acara pernikahan nya dan berharap dapa menjadi keluarga yanhh sakinah mawadah warahmah bagi pengantin. walimatul ursy merupakan hal yang disyariatkan dalam islam dan tidak ada khilaf para ulama bahwa menyelenggarakan walimatul ursy hukumnya sunnah. hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang menerangkan bahwa ketika Abdurahman bib auf telah menikahi perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas, beliau SAW menganjurkan menyelenggarakan walimah.

Rasulullah SAW Bersabda :

Dari anas bin malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada Abdurahman bin Auf. Maka beliau bertanya "Apa ini?" Ia menjawab "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda " Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing."

Hukum mengadakan walimah adalah sunnah dan tidak hanya diperuntukan untuk orang-orang yang kaya berada. Namun undangan itu juga harus diperuntukan untuk orang-orang miskin sekitar, guna untuk merasakan di hari bahagia.

Rasulullah Bersabda :

"Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya diperuntukan untuk orang-orang kaya saja, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"

Dapat kita simpulkan hukum dari walimatul ursy adalah sunnah, boleh dilakukan jika mampu dan tidak berlebih-lebihan dengan niat sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah terhadap pernikahan , bukan karena ingin menyombongkan kekayaan ataupun memberatkan sampai memunculkan hal-hal negatif. Karena tanpa walimah pun pernikahan sudah dianggap sempurna dan sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun