Mohon tunggu...
Natasya Puspitarini
Natasya Puspitarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Daerah Istimewa Ada 2, Punya Otonomi Daerahnya Istimewa Juga?

25 November 2021   22:36 Diperbarui: 25 November 2021   22:39 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Halo teman-teman ketemu lagi sama aku. Yap sesuai dengan yang kalian liat di media sosial aku, kali ini aku akan bahas tentang otomoni daerah. Jangan lupa untuk liat juga artikel-artikel aku sebelumnya. Dulu aku pernah bilang belum bahwa hak adalah sesuatu yang dimiliki dan setiap orang. Nah ternyata wilayah/daerah itu juga memiliki hak untuk mengatur sendiri daerah rumah tangga untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B, Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembangunan, Pemanfaatan Sumber Daya  Nasional Serta Perimbangana Keuangan, mulai dari situ pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur  rumah tangganya sendiri. Kenapa harus pemerintah daerah (PEMDA) yang mengatur? Kok tidak langsung pada pemerintah pusat? 

Nah begini, seperti yang kita ketahui bahwa wilayah Indonesia adalah wilyah yang luas, jika wewenang hanya diberikan kepada pemerintah pusat dikhawatirkan tidak meratanya kebijakan, kurang terperkatikannya masyarakat, berfokus hanya pada wilyah tertentu. Maka dengan adanya pemerintah daerah yang tugasnya telah disebutkan diatas kebijakan diharapkan merata, tetapi mereka juga harus melapor kepada pemerintah pusat agar bisa di control dan pelaksanaannya sesuai. Sama seperti Koperasi, Otonomi Daerah juga memiliki asas yaitu

  • Asas desentralisasi, bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi sesuai struktur NKRI.
  • Asas dekonsentrasi, bermakna adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
  • Asas pembantuan, bermakna penugasan yang dilakukan pemerintah pusat pada daerah otonomi oleh pemerintah daerah disertai tugas dan wewenang.

Otonomi daerah juga punya prinsip yakni

  • Prinsip otonomi seluas-luasnya. Daerah diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri dengan pemerintahannya, kecuali untuk wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bisa ikut capur atau memberikan kebijakan.
  • Prinsip otonomi nyata. pemerintah daerah diberikan wewenang, tugas, dan kewajiban yang nyata untuk menangani urusan daerahnya
  • Prinsip otonom yang bertanggung jawab, sistem pemerintahan terutama daerah haruslah mempunyai tujuan untuk memberdayakan daerahnya dan mensejahterakan daerahnya.

Berkaitan dengn prinsip otonom yang bertanggung jawab yang didalamnya pemerintah daerah harus memiliki tujuan maka tujuan otoomi daerah adalah

  • pemerintah daerah dapat lebih mengembangkan daerahnya
  • dapat mewujudkn keadilan sosial secara lebih merata
  • dapat menjalin kerjasama antara pemerinth pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan Indonesia
  • bisa mengembangkan masyarakat yang demokrasi

banyak sekali manfaat otonmi daerah ini. Oiya kalian tau nggak kenpa daerah di Indonesia itu ada yang istimewa. Mendengar kata daerah istimewa apa nih yang terlintas di otak kalian? Kalau aku sih Jogjakarta dan tak lupa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) keduanya sama- sama disebut sebagai daerah istimewa. Tunggu, kenapa dua daerah ini disebut daerah istimewa? Apakah tiap daerah tidak istimewa, padahal Bali juga bagus ada kenangannya lagi? JAWABANNYA BUKAN BEGITU. Gini aku jelasin ya, BACA SAMPAI SELESAI, JANGAN DIPOTONG DULU BIAR PAHAM. 

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapatkan perlakuan istimewa berdasarkan sejarahnya. Pertama Yogjakarta oleh Presiden pertama kita Ir. Soekarno di tetapkan sebagai daerah istimewa karena peran kesultanannya yang mendukung Republik Indonesia  dengan luar biasanya. Hak istimewa apa yang dimiliki Yogjakarta selain tempatnya yangmembuat tindu hehe, yaitu secara eksekutif Gubernur DIY tidak dipiih melalui PEMILU akan tetapi berdasarkan keturunan Yogjakarta yang menjabat sebaga gubernur dan sultan, pengangkatannya dilakukan oleh Presiden. Dan wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sendiri kenapa jadi istimewa karena untuk menjaga perstuan dan kesatuan RI, Aceh punya keistimewaan yakni bentuk pelaksanan syariat Islam diperbolehkan.    Makanya aceh dijuluki serambi Mekah.

Wahh otonomi ternyata ada istimewanya juga, udah kaya doi. Meskipun ada 2 daerah yang memiliki keistimewaan. Tapi tidak membuat Indonesia terpecah -- belah atau pun merasa iri, kita semua tau alasan dibalik kedua daerah itu di jadikan daerah istimewa oleh pemerintah. Justru hal itu membuat Indonesia menjadi lebih berwarna dan mempererat persatuan dan kesatuan. Waahhh beragam banget ya Indonesia, kalian jangan lupa tetep jaga toleransi antar sesama dan yaa artikelku like, komen, and subscribe.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun