Mohon tunggu...
Natasya Puspitarini
Natasya Puspitarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenal Negara dan Kewarganegaraan sebelum pindah WNI

13 Oktober 2021   23:18 Diperbarui: 13 Oktober 2021   23:36 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menegakkan Keadilan

keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya.

Oiyaa, kalo Kewarganegaraan (citizenship), mirip ya namanya tapi sebenarnya beda lo. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Pernah denger nggak ada Warga Nagara Asing (WNA) mau pindah kewarganegaraan jadi Warga Negara Indonesia.Persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  • Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  • Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  • Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  • Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

 Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat. Wah ternyata susah juga sih dapetin kewarganegaraan, semoga WNA yang sedang berjuang untuk jadi WNI tetep semangat dan pastinya harus cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ya. Buat WNI juga harus lebih mencintai negaranya. See you next time, like, komen and share.

 

SUMBER

gramedia.com

wikipedia.org

dispendukcapil.semarangkota.go.id

kemlu.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun