Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan merupakan modal setiap warga negara dan setiap bangsa dalam mencapai tujuannya dan mencapai kemakmuran. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika dia berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak. Oleh karena itu, kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk semua orang sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menimbang bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan disebutkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf H ayat 1: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh layanan kesehatan".
Status ekonomi sosial masyarakat yang sangat beragam membuat adanya kesenjangan sosial ekonomi. Kesenjangan sosial ekonomi merupakan ketidakseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi antargolongan. BPS telah melaporkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan rasio gini sebesar 0,381 pada September 2022. Angka tersebut turun 0,003 poin dibandingkan pada Maret 2022 yang sebesar 0,384. Angka ini menunjukan masih adanya ketimpangan pendapatan di Indonesia sehingg pada kenyataannya menimbulkan perbedaan sulit atau mudahnya akses yang didapat oleh masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Seseorang yang memiliki pendapatan tinggi cenderung lebih sadar akan kesehatan. Pengetahuan yang lebih dan kemampuan ekonomi yang lebih baik membuat mereka akan memanfaatkan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan seseorang yang berpendapatan lebih rendah. Seseorang yang berpendapatan lebih rendah umumnya tidak terlalu mementingkan kesehatan. Masyarakat yang berpendapatan rendah sering sekali dihadapkan pada situasi dimana mereka harus memprioritaskan kebutuhan dasar seperti makanan ataupun tempat tinggal. Mereka harus melakukan pengorbanan yang lebih jika mementingkan perawatan kesehatan yang memadai. Kesadaran tentang pentingnya kesehatan bisa menjadi kurang berarti jika layanan kesehatan tidak tersedia atau sulit terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya membuat program kesehatan yang adil dengan memperhatikan seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah agar mendapat akses layanan kesehatan dengan mudah. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran tentang kesehatan kepada masyarakat menengah ke bawah agar tidak ragu lagi untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada.
Hubungan antara perekonomian masyarakat dan layanan kesehatan dapat memiliki dampak yang signifikan. Tingkat kesejahteraan ekonomi suatu masyarakat dapat mempengaruhi aksesibilitas, kualitas, dan penggunaan layanan kesehatan. Berikut beberapa cara di mana perekonomian masyarakat dapat memengaruhi layanan kesehatan:
1. Aksesibilitas: Masyarakat dengan perekonomian yang kuat cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Mereka dapat dengan mudah membayar biaya perawatan medis, transportasi, dan obat-obatan. Sebaliknya, individu dengan keterbatasan ekonomi sering menghadapi kesulitan dalam mencapai layanan kesehatan yang diperlukan karena biaya yang tinggi atau jarak yang jauh.
2. Kualitas layanan: Perekonomian masyarakat dapat berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang tersedia. Fasilitas kesehatan yang berada di daerah dengan perekonomian yang rendah mungkin memiliki sumber daya yang terbatas, staf medis yang kurang, atau fasilitas yang kurang modern. Sebaliknya, di daerah dengan perekonomian yang kuat, layanan kesehatan mungkin lebih canggih, tersedia teknologi medis terbaru, dan dikelola oleh personel medis yang terlatih dengan baik.
3. Kepatuhan terhadap perawatan: Perekonomian juga dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perawatan kesehatan. Orang dengan keterbatasan ekonomi mungkin cenderung menunda atau mengabaikan perawatan medis yang diperlukan karena biaya yang tinggi. Mereka juga mungkin tidak mampu membeli obat-obatan atau mengikuti pengobatan jangka panjang yang diperlukan untuk kondisi kronis. Akibatnya, kesehatan mereka bisa memburuk.
4. Upaya pencegahan: Masyarakat dengan perekonomian yang lebih baik biasanya memiliki akses yang lebih baik ke program pencegahan dan promosi kesehatan. Mereka mungkin dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, dan layanan skrining, yang dapat mendeteksi masalah kesehatan lebih awal. Di sisi lain, masyarakat dengan perekonomian yang rendah mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk berpartisipasi dalam program-program ini, yang dapat meningkatkan risiko terkena penyakit yang dapat dicegah.
Untuk mencapai kesetaraan dalam akses dan pemanfaatan layanan kesehatan, penting bagi pemerintah dan organisasi kesehatan untuk mengimplementasikan kebijakan dan program yang memperhatikan masalah perekonomian masyarakat. Ini bisa termasuk pemberian subsidi atau bantuan keuangan bagi mereka yang tidak mampu, pendekatan pencegahan yang terjangkau, dan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas geografis terhadap layanan kesehatan.
Kondisi kesehatan masyarakat Indonesia saat ini terbilang masih buruk. Penyebab buruknya aspek kesehatan di Indonesia adalah tidak meratanya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia karena adanya ketimpangan pendapatan masyarakat Indonesia. Pelayanan kesehatan adalah salah satu bentuk kongkret pelayanan publik. Sehat adalah hak azasi setiap manusia, kesehatan merupakan sebuah investasi bagi negara, dalam artian hanya manusia yang sehat baik jasmani dan rohani saja yang dapat melakukan pembangunan kelak dan untuk dapat mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan tenaga sumber daya manusia yang tangguh, mandiri dan berkualitas.
Pemerintah berusaha mewujudkan layanan kesehatan yang adil, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Salah satu bentuk dari terwujudnya pembangunan kesehatan yang menyeluruh yaitu digagasnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan didirikan sebagai hasil penggabungan antara dua Lembaga sebelumnya, yaitu PT Askes (Asuransi Kesehatan) dan PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).