Mohon tunggu...
Natasya Intan Anggraini
Natasya Intan Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Matematika Universitas Sebelas Maret Angkatan 2022

Saya Mahasiswa Program Studi Matematika Universitas Sebelas Maret Angkatan 2022.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengkritik Pemerintah, Dokter Spesialis Bedah Saraf RSUP Kariadi diberhentikan?

22 Juni 2023   02:56 Diperbarui: 22 Juni 2023   03:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : freepik.com

Pemberhentian Professor Dokter Bedah Saraf Zainal Muttaqin oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang menoreh banyak perhatian karena terkesan aneh. Bukan tanpa sebab, professor yang dikenal dengan kehebatannya di dunia kesehatan ini tiba-tiba diberhentikan hanya karena tulisannya. 

Lalu, apa sih isi tulisan yang Prof. Zainal Muttaqin ini tulis sampai membuat beliau diberhentikan?

Selain terkenal sebagai seorang dokter bedah saraf yang sangat menjanjikan, Prof. Zainal Muttaqin juga sering membagi tulisannya di portal berita, yang isinya membahas tentang kritiknya terhadap kebijakan pemerintah terkait kesehatan yang ada di Indonesia, salah satu yang sedang banyak dibicarakan adalah Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan. 

RUU Kesehatan ini memang sedang dibicarakan di seluruh penjuru negeri karena banyak dari isinya yang dibilang kontra oleh sebagian  organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Beberapa organisasi profesi kesehatan yang ikut melayangkan protesnya, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (Anindya Valina, 2023)

Pada tanggal 6 April 2023, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan surat yang berisi pemberhentian dr. Zainal Muttaqin sebagai dokter di RSUP Kariadi diduga akibat dari tulisannya yang mengkritik RUU Kesehatan. Tulisan tersebut dipublikasikan di portal berita online, sehingga masyarakat umum dapat membacanya, bahkan saat sebelum dipublikasikan, beliau meminta kepada petinggi rumah sakit untuk tidak boleh ada kata - kata beliau yang disensor pada tulisan tersebut, membuktikan betapa kukuh keinginan beliau untuk mengajak masyarakat terbuka matanya terkait keanehan dalam isi RUU Kesehatan tersebut.

Ketika pihak Kemenkes ditanya apa penyebab pemberhentian dr. Zainal Muttaqin, pihak mereka menjawab karena masa kontrak dr. Zainal yang sudah berakhir pada tanggal 6 April 2023, sehingga beliau diberhentikan. Namun pada kenyataannya, ketika terdapat reporter yang bertanya langsung kepada beliau via panggilan telepon, beliau menjawab bahwa masa akhir kontraknya adalah sampai akhir tahun ini, sehingga alasan tersebut dibilang janggal.

Mengetahui kejanggalan pemecatan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menanggapi dengan kecewa terhadap pemerintah yang bersikap kekanak-kanakan karena dianggap anti kritik.

Adib Khumaidi menegaskan bahwa pemecatan tersebut sangatlah disayangkan karena dianggap menyia-nyiakan dokter bedah saraf dengan spesialisasi epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia, terlebih fakta bahwa masih sedikitnya jumlah dokter bedah saraf yang ada di negara tercinta ini. (Zainur Mahsir Ramadhan, 2023)

Pemberhentian dr. Zainal Muttaqin dari rumah sakit yang beliau abdikan hidupnya selama hampir 30 tahun ini secara tidak langsung merupakan salah satu bentuk penghinaan. Pemerintah tidak seharusnya berbuat sewenang-wenang seperti itu untuk mengesahkan RUU Kesehatan. Justru dengan kritikan dari para profesional, pemerintah haruslah berpikir dan menata ulang pasal yang dianggap kontroversial tersebut. Tujuan pemerintah yang awalnya memikirkan soal keefisienan bagi masyarakat Indonesia ketika berobat, tetapi malah mengesampingkan fakta bahwa kualitas dari tenaga medis akan berkurang, dan  pada akhirnya, akan merugikan masyarakat Indonesia itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun