Mohon tunggu...
Natasya Fauziah anwar
Natasya Fauziah anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bernyanyi dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Perceraian di Indonesia di Kalangan Artis Menurut Pandangan Islam

16 Mei 2024   18:55 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:12 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perceraian menurut pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 adalah putusnya perkawinan. Adapun yang dimaksud dengan perkawinan adalah menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 adalah Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. 

Jadi perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami istri tersebut. Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 memuat ketentuan imperative bahwa perceraian hanya dapat di lakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. 

Sehubungan dengan pasal ini, Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati menjelaskan bahwa walaupun perceraian adalah urusan pribadi, baik itu atas kehendak satu diantara dua pihak yang seharusnya tidak perlu campur tangan pihak ketiga, dalam ini pemerintah, tetapi menghindari tindakan sewenang- wenang, terutama dari pihak suami (karena umumnya pihak yang superior perceraian dipilih menjadi Solusi terakhir. Menurut hukum Islam istilah perceraian disebutkan dalam bahasa Arab, yaitu talak, yang artinya melepaskan ikatan.(Nuzulia 1967)

            Hukum Islam memiliki banyak keluwesan di antara salah satunya terdapat pada hukum keluarga Islam, yaitu Islam tidak mengikat mati sebuah ikatan perkawinan yang disakralkan. Namun demikian Islam tidak begitu saja melegalkan perceraian karena perceraian dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang dihalalkan akan tetapi paling dibenci pula. Meskipun perceraian merupakan perkara halal yang paling dibenci dalam Islam, tetapi realitasnya perceraian tetap terjadi bahkan semakin meningkat dalam masyarakat kita. 

Banyaknya perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah merupakan bukti konkrit bahwa perceraian marak terjadi di masyarakat kita dalam kurun waktu yang singkat. Fenomena perceraian tersebut tidak hanya terjadi pada masyarakat awam, akan tetapi terjadi juga di kalangan artis ibukota yang merupakan public figure. 

Di zaman reformasi yang sedang berjalan memberikan nilai positif tersendiri dengan bebas dan leluasanya media massa memberitakan tentang selebritis sehingga dapat terakses informasi perihal kehidupan artis ibukota dan termasuk pula kehidupan rumah tangga mereka. 

Menurut Prof. DR. Dadang Hawari dalam komentarnya mengatakan, bahwa artis selama ini sepertinya menggampangkan perceraian, bukan hal yang memalukan dan tabu akan tetapi sebuah kebanggaan. Kasus perceraian di kalangan artis semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan materi gugatan yang sering dijadikan alasan mengajukan perceraian adalah ketidakharmonisan rumah tangga. 

Artis dalam menyelesaikan konflik internal keluarganya lebih mengedepankan egoisme untuk menjawab polemik rumah tangga. Tujuan dari penelitian adalah untuk memberikan penjelasan dan analisis terhadap proses mediasi yang dilakukan majelis hakim dan faktot-faktor penyebab terjadinya perceraian artis ditinjau dari hukum keluarga Islam.

            Contoh kasus perceraian yang terjadi dikalangan artis saat ini adalah perceraian ria ricis dan teuku ryan. Media sosial dibuat heboh hasil sidang perceraian ria ricis dan teuku ryan yang membuat masyarakat tidak habis fikir dengan apa yang tertulis dihasil sidang tersebut. 

Dihasil sidang dari pihak penggugat yaitu ria ricis tertulis bahwa dari pikah tergugat yaitu teuku ryan telah melakukan Tindakan seperti body shaming terhadap  istrinya, tidak adanya pemebelaan dari ryan untuk istri saat sedang cekcok dengan ibunda dari ryan, tidak memberikan nafkah batin semenjak ria ricis hamil 2 bulan. 

Banyak menjadi perbincangan tentang tidak adanya pemebelaan dari ryan untuk istri saat sedang cekcok dengan ibunda dari ryan, sehingga banyak menimbulkan pro dan kontra di media sosial dalam kolom komentar sebagai berikut: "ibu istri anak siapa yang lebih didahulukan?" "gua bakal ngerasa gagal jadi ibu kalo nanti anak gua lebih milih gua paling atas daripada istrinya." "kenapa ada pertanyaan ini? bayangin kalian jadi ibu terus anak kalian milih istri kalian, pun sebaliknya jika jadi istri mala milih ibu" "Padahal istri orang yang dia pilih untuk menemani hidupnya,kita gabisa pilih dari ibu mana kita lahir,kita gabisa pilih anak tapi kita pilih istri." "istri, anak, ibu. kalo udah berkeluarga, ya istri nomor 1. karen satu satunya keluarga terdekat lo, ya istri. lo bahagian istri, ya otomatis anak lo, ketika laki udh jd kepala rumah tangga dan punya keluarga sendiri, istri adalah prioritas yg paling pertama".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun