Mohon tunggu...
natasya ayudilaedra
natasya ayudilaedra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Hak Merek: Lindungi Para Pelaku Industri

13 Desember 2022   21:32 Diperbarui: 13 Desember 2022   22:13 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Merek (Sumber: https://optimasihki.id)

Perdebatan atas kepemilikan suatu merek belakangan ini acapkali menjadi kontroversi. Hal ini tentunya memberi dampak yang begitu besar bagi dunia industri. Kewaspadaan produsen akan merek yang terpampang menuntut dasar hukum yang pasti untuk melindungi hak kekayaan industrinya. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU MIG") adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Persaingan dagang yang semakin ketat mendorong pihak lain untuk berdagang dengan jalan pintas (free riding) pada merek-merek ternama. 

Perbuatan free riding adalah perbuatan yang berusaha menciptakan, meniru dan mencocokkan suatu merek barang atau jasa untuk menunggangi ketenaran suatu merek. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik merek sesungguhnya seperti menurunnya reputasi perusahaan, menurunnya omzet penjualan, dan tuntutan dari konsumen yang merasa tertipu karena kualitas produk tidak sesuai dengan merek aslinya.

Seberapa penting perlindungan atas Hak Merek?
Perlindungan akan hak merek berperan penting untuk menjaga ekslusifitas yang dapat mencegah orang lain untuk melakukan plagiarisme terhadap merek terdaftar. Mendaftarkan merek dapat berfungsi sebagai:
*Landasan dalam perlindungan hukum;
*Identitas resmi yang berguna untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen lain;
*Memiliki peluang bisnis tinggi karena mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut nama mereknya;
*Jaminan atas mutu barang dan penunjuk asal hasil produksi.
Melihat fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, masih banyak pelaku industri yang terkesan menyepelekan perlindungan terhadap merek sehingga menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan produsen itu sendiri. Padahal kenyataannya, pendaftaran merek sangat dibutuhkan sebagai tameng utama saat produk mulai dipasarkan.

Tata Cara mendaftarkan Merek
Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Setiap produsen wajib memenuhi persyaratan tertentu dalam mendaftarkann merek usahanya. Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukun dan HAM (Kemenkunham) terdapat beberapa syarat tertentu dalam pendaftaran merek, Meliputi:
*Etiket/Label merek
*Tanda Tangan Pemohon
*Surat Pernyataan UMK bermatrai
*Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Setelah memenuhi syarat yang telah disampaikan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkunham) pemilik usaha dapat mendaftarkan merek yang dimilikinya, melalui prosedur;
*Registrasi akun terlebih dahulu pada link; merek.dgip.go.id.
*Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
*Pesanlah kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
*Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
*Isi seluruh formular yang telah tersedia.
*Unggah data dukung yang dibutuhkan.
*Jika pemilik usaha merasa telah mengisi dengan benar, selanjutnya klik selesai.
*Permohonan pemilik usaha sudah di trime Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkunham).

Berdasarkan pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan akan hak merek memiliki peranan yang begitu penting didalam dunia industri. Pelaku Industri harusnya sadar dan peduli akan hal ini. Selain itu pelaku usaha harusnya mengerti bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai pemilik sebuah merek dan bagaimana perlindungan itu akan berlaku. 

Pelaku usaha juga seharusnya dapat merasakan manfaat yang akan diterima apabila ia mendaftarkan mereknya. Dapat ditarik sebagai benang merah, bahwa perlindungan merek di indonesia ini sangat spesifik dan mendetail. Sehingga setiap yang mendaftarkan diri tentunya akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Oleh karena itu diharapkan kepada semua masyarakat terkhusus pelaku usaha untuk selalu peduli dan sigap serta tanggap akan perlindungan hukum terhadap kepemilikannya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun