Studi Komparatif dalam islam adalah suatu ilmu yang mempelajari mengenai perbandingan-perbandingan dari pendapat para ulama mengenai pendapat/pandangan mereka dalam menilai suatu hukum agama. Inti dari pendekatan ini adalah membahas suatu hal berdasarkan perbandingannya dengan ilmu lainnya.
Dengan cara membandingkan, maka akan diketahui kesimpulan dari suatu ilmu yang dikaji, hal ini tentu dapat memudahkan kita dalam menetukan mana yang dapat diterima dan tidak sesuai dengan kadar dan porsinya.
Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari hubungan sebab-akibat dengan cara berdasarkan pengamatan sebab dan mencari faktor lainnya yang menyatakan akibat. Metode komparatif sangat efektif unutk dilakukan guna mengetahui titik dari kebenaran suatu ha yang akan dikaji.
Menurut pemahaman saya, Corak Pemikiran dalam islam masih bersifat deskriptif analitis. Yakni mendeskripsikan hasil penelitian sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisanya dengan pendekatan fikih, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran islam dari berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah yang mutawatir.
dalam hal ini corak pemikiran islam yang bersifat deskriptif analitis mengambil sempel dari persoalan yang terjadi dalam berbagai kehidupan masyarakat kemudian ditelaah dengan menghubungkannya pada hadist yang telah dianalisis terlebih dahulu. Untuk kemudian diperika status hukumnya dengan berpijak pada konteks hadis tersebut.
Dalam islam corak yang didapatkan berasal model dan hasil pemikiran tokoh yang berbeda akan menghasilkan corak yang berbeda pula. Namun, hal ini tidak serta merta mengurangi kedudukan dan kesucian dari hadist dan landasan yang digunakan sebagai patokan dan pedoman hidup umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H