Mohon tunggu...
natasya amn
natasya amn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menulis dan membaca khususnya novel fanfiksi dan genre romance-komedi. Selain itu saya juga suka memasak, membuat kue, dan sesekali mengabadikannya dalam sebuah video untuk kemudian membagikan resepnya melalui media platform yang saya miliki.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelidikan Nepotisme Dalam Pemilu: Analisis Gugatan Ganjar-Mahfud di MK

20 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 20 Mei 2024   22:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menjadi titik penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Khususnya, dalam konteks pemilihan umum, keputusan yang diambil oleh MK memiliki dampak yang besar terhadap hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokratis secara keseluruhan. Dalam sidang-sidang ini, sistem hukum dan keadilan yang berlaku dalam sebuah negara dapat dilihat. MK memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan demokras karena lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk proses pemilihan umum, sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, sidang di MK bukan hanya tentang menentukan siapa pemenangnya, tetapi juga tentang memastikan bahwa demokrasi dijalankan dengan benar dan adil. Selain itu, sidang di MK juga mencerminkan pentingnya independensi dan integritas lembaga peradilan. Hakim-hakim MK harus menjalankan tugas mereka secara profesional dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun kepentingan pribadi yang kemudian hal ini dapat dilihat dari keputusan keputusan yang diambil.

Namun, baru baru ini MK dianggap sebagai mahkamah yang memalukan. Kubu paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menilai MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan karena melegalkan bentuk nepotisme dalam pilpres tahun 2024. Narasi itu disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK di Jakarta Pusat pada hari Rabu (27/3/2024). Ini karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Akibat putusan itu, Gibran yang belum cukup umur akhirnya bisa berpasangan Prabowo Subianto dan menang pada Pilpres 2024. Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan banyak kontroversi dalam ranah politik Indonesia, ketika Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengajukan gugatan untuk membatalkan hasil Pemilihan Umum 2024 yang menetapkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam gugatannya, mereka tidak hanya meminta pembatalan hasil KPU, tetapi juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran serta menuntut pengulangan pemilu tanpa kehadiran keduanya. Alasannya karena dugaan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Anwar Usman, paman Gibran yang juga merupakan hakim di MK.

Kontroversi ini telah membuat banyak pro kontra di masyarakat,  masyarakat mulai bertanya tanya akan integritas demokrasi negara dan kejujuran lembaga yang terkait. Sementara beberapa pihak mendukung langkah Ganjar dan Mahfud sebagai upaya melawan praktik-praktik yang merusak demokrasi dan dinilai sebagai tindakan politisasi hukum yang berpotensi merusak stabilitas politik. Beberapa pihak berpendapat bahwa keterlibatan keluarga dalam proses politik seharusnya tidak mempengaruhi integritas lembaga-lembaga negara. Pentingnya menjaga integritas demokrasi tidak dapat disangkal. Sidang di MK harus menjadi forum di mana keadilan dipertahankan tanpa adanya pengaruh eksternal. Oleh karena itu, penting bagi MK untuk menangani gugatan ini dengan cermat dan objektif, menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, serta memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi.

Secaralebih luas, sidang ini sebenarnya juga memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merefleksikan kembali kondisi demokrasi di negara ini. Tantangan yang dihadapi oleh sistem politik dan hukum menegaskan perlunya pembaharuan yang terus-menerus untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan dalam semua aspek pemerintahan. Maka, sidang perdana di MK mengenai gugatan Ganjar Mahfud memunculkan sejumlah pertanyaan penting tentang masa depan demokrasi Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk mengambil bagian dalam diskusi ini dengan sikap terbuka, dengan tujuan memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan di negara ini demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun