Memiliki ketertarikan seksual pada sesama jenis merupakan definisi dari homoseksual. Homoseksual akrab dikenal dengan nama LGBT atau Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender. Pada saat ini, LGBT sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat seluruh dunia. Pendapat pro dan kontra tampak seimbang mengenai kasus ini. Setiap negara memiliki pendapat tersendiri untuk permasalahan LGBT. Bahkan, undang-undang dalam hal LGBT pada setiap negara pun banyak ragamnya.
      Amerika Serikat dikenal dengan negara yang pro terhadap LGBT. Menurut data terbaru, ada 32 negara bagian Amerika Serikat yang melegalkan LGBT. Sehingga, tidak heran lagi jika banyak pasangan sesama jenis disana. Pada sisi lain, Saudi Arabia adalah negara yang kontra terhadap LGBT. Hukuman mati akan dilakukan untuk kasus tersebut.
      Namun demikian, Indonesia merupakan negara yang netral akan kasus LGBT. Indonesia menjadi negara netral karena tidak memiliki hukum khusus  yang mengatur kasus terebut. Hanya saja terdapat UU Pernikahan Pasal 1 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah proses pengikatan yang dilakukan oleh pria dengan wanita untuk menjadi suami istri yang sah. Kata pria dan wanita pada undang-undang tersebut bermaksudkan bahwa pernikahan sewajarnya dilakukan oleh pria dan wanita bukan pria dan pria maupun wanita dengan wanita.
Memang, LGBT adalah suatu tindakan yang dilarang oleh agama. Manusia diciptakan laki-laki dan perempuan serta telah ditakdirkan oleh Tuhan untuk berpasang-pasangan. Hal terebut seirama dengan bunyi Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, berhubungan dengan sesama jenis bukanlah hal yang wajar terjadi.
Berganti pada sisi kesehatan, LGBT juga merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Prof. DR. Abdul Hamid Al-Qudah telah menuliskan buku yang berjudul Kaum Luth Masa Kini, yang mana pada halaman 65-71 dipaparkan tentang bahaya kesehatan LGBT. Berdasarkan buku tersebut 78% pelaku LGBT berpeluang mengidap penyakit kelamin menular. Selain itu, kanker juga menjadi penyakit yang mudah terjangkit bagi pelaku homoseksual berdasarkan Cancer Research di Inggris.
Namun demikian apabila dilihat dari sisi kehidupan sosial di masyarakat, tidak seharusnya diskriminasi dilakukan pada kaum kecil LGBT. Akan menjadi tidak adil apabila hal tersebut terus saja dilkukan. LGBT merupkan kehendak dan menjadi hak seseorang. Memaksakan kehendak orang lain bukanlah hal yang tepat. Membiarkan pelaku LGBT melakukan hal itu juga bukan sikap yang tepat.
Yang harus dilakukan adalah mengingatkan dan bertoleransi terhadap kelompok LGBT. Seperti halnya Pancasila sila ke tiga dan empat, sebaga bangsa Indonesia harus mengakui adanya perbedaan dan harus bertoeransi kepada kelompok LGBT. Â Hidup secara berdampingan akan jauh lebih nyaman dibandingkan hidup dengan adanya permusuhan. Semua adalah apa yang telah Tuhan takdirkan kepada kita. Sepandai-padainya kita untuk mengambil pelajaran dari apa yang kita lihat di lingkungan sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H