Mohon tunggu...
Natasya Melina Putri
Natasya Melina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

D3 Nursing Student of Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBUANGAN LIMBAH RUMAH TANGGA DI SUNGAI

29 Agustus 2023   20:28 Diperbarui: 10 Juni 2024   12:41 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/6ksYDpI9G

Setiap hari, setiap rumah tangga pasti menghasilkan limbah yang bisa diuraikan dan juga yang tidak bisa diuraikan bahkan bisa berdampak negatif bagi lingkungan. Limbah rumah tangga bisa berupa cair dan padat yang dihasilkan dari dapur seperti kulit sayuran, berasal dari kamar mandi berupa air cucian dan lain sebagainya. Kulit sayuran termasuk limbah organik, yakni limbah yang berasal dari makhluk hidup dan mengandung unsur karbon sehingga dapat diuraikan dalam jangka waktu yang cukup cepat.


Jadi, limbah ini tidak berbahaya. Sedangkan limbah seperti air cucian itu termasuk limbah yang mengandung B3 yaitu salah satu limbah berbahaya dan beracun karena sifatnya yang dapat merusak, mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan manusia. Limbah ini tergolong limbah anorganik karena tidak mengandung unsur karbon.

Limbah anorganik yang bersifat cair apabila dibuang ke sungai akan menyebabkan air yang ada di sungai bau, membahayakan makhluk hidup yang berhabitat di sungai seperti ikan dan binatang lainnya. Apabila hal ini terus dilakukan maka lingkungan sungai menjadi tercemar dan juga bisa berbahaya bagi kesehatan manusia. Lantas bagaimana sikap pemerintah dalam menangani hal tersebut?

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya mengatur tentang limbah yang dihasilkan dari industri, padahal limbah tidak hanya dihasilkan dari industri saja melainkan juga  limbah yang berasal dari rumah tangga. Jika dilihat dari pencemarannya
limbah dari rumah tangga juga cukup berbahaya seperti plastik, air bekas cucian yang dibuang kesungai dan lainnya seperti yang dicontohkan diatas. Banyaknya hal hal negatif yang sudah terjadi pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dan ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah ini. Peraturan juga harus jelas dan harus menyoroti limbah yang dihasilkan rumah tangga bukan hanya limbah industri saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun