Mohon tunggu...
Natasha Valencia
Natasha Valencia Mohon Tunggu... Notaris - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Saya tertarik dengan isu-isu sosial dalam masyarakat. Saya memiliki pendirian terhadap diri saya untuk berani mencoba hal-hal baru yang nantinya memberikan impact yang bagus untuk saya kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelusuri Jejak Korupsi: Ancaman terhadap Keadilan Sosial

13 September 2024   15:01 Diperbarui: 17 September 2024   20:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan penyakit sosial yang telah menyebar di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi ini, korupsi telah menjadi ancaman nyata terhadap semua aspek kehidupan bangsa dan negara, lebih dari sekedar masalah hukum. Di Indonesia, korupsi telah mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Korupsi juga telah menyebabkan kerugian ekonomi, masyarakat, dan budaya yang signifikan bagi ekonomi negara, serta mendorong perubahan sosial yang tak terhindarkan yang disebabkan oleh kejahatan.

Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan bahwa data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, dengan 1.695 tersangka.

"Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya," ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/05/2024).

Menurut sosiologi korupsi, korupsi dianggap sebagai gejala sosial yang menjadi masalah sosial di dalam masyarakat karena dengan adanya korupsi kehidupan di masyarakat menjadi tidak damai dan jika korupsi tidak diberantas, beberapa aspek masyarakat akan terus terpengaruh.

Korupsi menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Ini menunjukkan bahwa korupsi dapat menjadi ancaman bagi keadilan sosial. Korupsi dapat memperparah kesenjangan sosial, merusak tata kelola pemerintahan yang baik, merusak kepercayaan warga negara terhadap lembaga publik, mengancam supremasi hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi, dan menyebabkan ketimpangan pendapatan dan kemiskinan meningkat, sementara koruptor mendapatkan fasilitas dan keistimewaan.

Untuk menghilangkan korupsi, diperlukan tindakan luas yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas. Contoh tindakan ini meliputi penguatan substansi hukum, reformasi struktur hukum, dan rekonstruksi budaya hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun