Mohon tunggu...
Natasha Ayuamanda
Natasha Ayuamanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi

fashion lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pidana Korupsi di Indonesia Berawal dari Adanya Konflik Kepentingan

1 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:48 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Respon Paper Etika dan Filsafat Komunikasi

Tugas Respon paper Etika dan Filsafat Komunikasi ini saya mengangkat tema tentang konflik kepentingan dan budaya popular. Banyak orang memanfaatkan suatu keadaan atau kekuasaan yang besar untuk disalah gunakan, hal ini disebut dengan conflict of interest. Konflik kepentingan itu sendiri akan mendorong kita melakukan hal yang tidak jujur dan tidak adil. Dari definisi nya sendiri konflik kepentingan merupakan sebuah posisi yang memerlukan kepercayaan, tetapi adanya bersinggungan. Terjadinya persinggungan kepentingan ini akan menimbulkan kesulitan bagi individu yang menjalankan tugasnya. Sering terjadi dimana hal ini bersangkutan dengan pengacara, politikus, eksekutif, direktur dan sebagainya, memiliki kepentingan professional dan pribadi.

Dari yang kita ketahui faktor penyebab korupsi di Indonesia ini yaitu adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Perbedaan pendapat yang tidak sepemahaman membuat munculnya konflik kepentingan dan terjadinya penafsiran yang akan mempengaruhi peforma kinerja penyelanggara negara. Dari latar belakang diatas kita dapat menyimpulkan bahwa konflik kepentingan bisa kita gunakan dimana saja, dan kapan saja. Tidak ada cara untuk terhindar darinya, akan tetapi kita sendiri bisa mengkontrol adanya konflik kepentingan. Riset menunjukan ada  beberapa penyebab dari konflik itu sendiri yaitu, perbedaan komunikasi, structural, dan kepribadian. Jeffrey Olen dalam buku Ethics in Journalism mengatakan bahwa adopsi medi sosial peraturan-peraturan untuk menghilangkan konflik kepentingan yaitu bukan hanya untuk memaksimalkan jangkauan audiens, tetapi jurnalis secara mendasar memiliki kewajiban moral untuk bisa dipercaya.

Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia masih cukup tinggi, salah satu sumber utama nya yang terus mendukung yaitu konflik kepentingan oleh KPK atau (Komisi Pemberantasan Korupsi). Definisi konflik kepentingan itu sendiri menurut Council of Europe (2000), menyebtukan "konflik kepentingan adalah potensi yang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan yang tidak berdasar pada kepentingan publik." Konflik kepentingan  menyebabkan adanya benturan antara loyalitas professional dan kepentingan lain yang akan megurangi kredibilitas agen moral. Salah satu cara untuk terhindar dari adanya konflik, kita harus memahami jelas dan mencari sumber konflik tersebut, agar mengetahui sumber konflik kepentingan. Beberapa orang berpendapat dan berasumsi bahwa kebanyakan konflik datangnya dari ketiadaan komunikasi, atau kesalahpahaman diantaranya. Menurut Haryatmoko (2011), konflik kepentingan mendorong adanya pengalihan dana publik. Modus operandinya beragam: korupsi pengadaan barang atau jasa, penjualan saham, penalangan, manipulasi pajak dan sebagainya.

Konfik kepentingan adalah dimana seorang penyelanggara negara memiliki kekuasan dan kewenangan besar berdasarkan peraturan perundang-undangan atau diduga mempunyai kepentingan pribadi setiap wewenang yang dimilikinya. Penyelenggara negara yang disebutkan merupakan seorang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi suatu negara. Sumber penyebab konflik kepentingan salah satunya itu gratifikasi, yang artinya pemberian dalam arti yang luas, contohnya pemberian uang, barang, komisi, vocher perjalanan, penginapan dan sebagainya. Oleh sebab itu, banyak kasus tindak pidana korupsi di Indonesia berawal dari adanya konflik kepentingan dan memiliki tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Novel Ali (dalam Suara Merdeka, 7 Januari 2007), mengatakan komunikasi itu kepentingan. Setiap orang yang berkomunikasi, punya kepentingan. Karena komunikasi identik dengan kepentingan, atau karna setiap sistem dan proses komunikasi mengisyaratkan kepentingan, maka (dibalik) komunikasi itu cenderung selalu terbuka adanya konflik kepentingan.  Sebisa mungkin kita tidak terliibat dengan adanya konflik kepentingan, dan tidak terjerumus ke dalam suatu konflik. Memang tidak ada solusi untuk menyelesaikan nya. Akan tetapi, ada beberapa cara untuk terhindar dari konflik kepentingan yaitu, berkompetisi, menghindari konflik, akomodasi, kompromi, berkolaborasi. Karena konflik kepentingan itu sendiri tidak selalu harus dihindarkan karena tidak selalu berdampak negatif akibatnya.  Dalam contoh kasus diatas juga dijelaskan bahwa seluruh kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, pasti memiliki unsur konflik kepentingan nya, karena bisa memperkaya diri sendiri dan orang lain, tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan disitu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun